PLN Lampung Gelar P2TL, Periksa Instalasi Listrik Pelanggan

ALTUMNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Salah satu caranya melalui pemeriksaan Alat Pengukur dan Pembatas (APP).

Kali ini, PLN menyasar pelanggan besar dengan tarif industri dan bisnis. Langkah tersebut bertujuan menjaga kualitas serta keandalan pasokan listrik.

PLN Periksa APP Pelanggan Besar

Pemeriksaan APP menjadi salah satu upaya PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan pelanggan menggunakan listrik sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN tidak menanggung seluruh proses penyambungan listrik baru. Pelanggan, instalatir listrik, dan lembaga pemeriksa instalasi juga memiliki tanggung jawab masing-masing.

Oleh karena itu, pelanggan perlu memahami hak dan kewajibannya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Manager Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi Lampung, Junarwin, menjelaskan batas tanggung jawab antara PLN dan pelanggan.

Menurutnya, PLN bertanggung jawab atas jaringan tegangan rendah (JTR), sambungan rumah (SR), hingga APP. Sementara itu, pelanggan bertanggung jawab atas instalasi listrik di dalam bangunan atau rumah masing-masing.

PLN Turunkan Tiga Tim untuk Gelar P2TL

Selanjutnya, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung menyiapkan tiga tim untuk menjalankan kegiatan tersebut.

Ketiga tim itu melibatkan 11 pegawai PLN. Selain itu, PLN juga menggandeng personel dari dua perusahaan rekanan, yakni PT Lisna Abdi Prima dan PT Sinar Karya Mandiri.

Tim tersebut akan melakukan peremajaan aset sekaligus Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Kegiatan ini menyasar seluruh pelanggan di Provinsi Lampung.

Sebagai tahap awal, PLN memulai kegiatan dari Kota Bandar Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan. PLN menjadwalkan pelaksanaannya mulai 14 Mei 2019 hingga dua bulan berikutnya.

Manager PLN UP3 Tanjung Karang, Agusta Yusuf, mengatakan P2TL merupakan kegiatan rutin setiap unit PLN.

“Setiap Unit PLN secara rutin melaksanakan P2TL untuk menertibkan penyaluran Tenaga Listrik pada pelanggan guna menghindari terjadinya bahaya listrik di lingkungan pelanggan, serta untuk menjaga keandalan energi listrik,” ucap Agusta Yusuf, Selasa (14/5/2019).

Petugas Lengkapi Dokumen Pemeriksaan

Dalam menjalankan tugasnya, petugas P2TL membawa sejumlah dokumen dan perlengkapan. Perlengkapan tersebut meliputi surat tugas, berita acara pemeriksaan, serta peralatan kerja.

Selain itu, petugas akan meminta izin kepada pelanggan sebelum memulai pemeriksaan. Petugas juga meminta tetangga pelanggan menjadi saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dengan prosedur tersebut, PLN berharap kegiatan pemeriksaan berjalan tertib dan lancar. PLN juga mengimbau pelanggan menggunakan listrik sesuai ketentuan.

Hubungi PLN untuk Informasi dan Layanan

PLN mengajak seluruh pelanggan mendukung pelaksanaan P2TL. Pelanggan juga perlu memperhatikan keamanan instalasi listrik di lingkungan masing-masing.

Untuk memperoleh informasi dan layanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN melalui saluran berikut:

  • Telepon: (0721) 123
  • Website: www.pln.co.id
  • Email: pln123@pln.co.id
  • Facebook: PLN 123
  • Twitter: @PLN_123

Sementara itu, pelanggan dapat melihat informasi jadwal pengurangan beban melalui Facebook PLN Distribusi Lampung pada bagian informasi pemeliharaan.