ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG — Masih tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang membuat sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang memegang peranan penting. Sosialisasi harus terus dilakukan, agar kesadaran pengguna jalan saat melintas di pintu perlintasan kereta api, bisa bersabar dan mengutamakan keselamatan.
Sosialisasi keselamatan berlalulintas di perlintasan sebidang ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami ingin pengendara bisa selamat sampai di tujuan, dan perjalanan kereta juga tidak terganggu oleh hal apapun,” kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo. Itu dikemukakannya saat sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan KA Perintis, Bandarlampung, Selasa (25/02/2020).
Menurut Sapto, pada Januari hingga Februari 2020, di wilayah Divre IV Tanjungkarang telah terjadi kurang lebih lima kejadian baik mobil maupun motor roda dua menemper kereta api yang mengakibatkan luka-luka bahkan ada yang meninggal dunia
“Seperti diketahui bersama, masalah persimpangan sebidang masih menjadi kendala dalam penyelenggaraan perkeretaapian. Di perlintasan masih sering terjadi kecelakaan,” ucapnya.
Dikatakan Sapto, Direktorat Jenderal Perkeretaapian melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian terus mendukung upaya-upaya pencegahan kecelakaan dan sosialisasi keselamatan perkeretaapian.
“Dengan adanya jalur kereta api, wilayah yang berada disekitarnya akan berkembang pesat seperti munculnya pembangunan pemukiman baru, pabrik pabrik, dan kegiatan ekonomi baru,” lanjut Sapto.
Kegiatan baru ini lanjutya, membuat banyak orang bergerak dan seringkali mau tidak mau akan menimbulkan permasalahan dengan jalur kereta api yang berpotongan dan atau bersinggungan dengan jalur kereta api.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah diamanatkan bahwa secara prinsip perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang, namun perpotongan sebidang dapat dilakukan dengan beberapa kriteria dan harus mendapatkan izin dari pemilik prasarana perkeretaapian dalam hal ini Kementerian Perhubungan,” jelanya.
Ditegaskan Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang ini, dalam upaya peningkatan keselamatan ini, peran aktif Pemerintah Daerah untuk meningkatkan standar keselamatan khususnya di perlintasan sebidang, sangat penting. Pemerintah Daerah juga diharapkan dapat mengevaluasi permasalahan kondisi perlintasan sebidang berupa kelengkapan infrastruktur, serta geometrik pada perlintasan sebidang.
“Permasalahan permasalahan kondisi di perlintasan sebidang ini perlu kita evaluasi dan teknis penilaian terhadap jalan raya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Dishub dan Jasa Raharja juga digandeng dalam sosialisasi keselamatan berlalu lintas di perlintasan KA Perintis ini.***
Editor : Robert