Kopdit Mekar Sai Gelar RAK Virtual, 200 Peserta Ikuti Rapat via Zoom

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – KSP Kopdit Mekar Sai menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK) secara virtual. Rapat ini membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya (RAPB) Tahun Buku 2021.

Kopdit Mekar Sai menjadwalkan RAK pada Sabtu (12/12/2020). Koperasi memilih format virtual karena kasus Covid-19 meningkat di Bandarlampung.

Ketua Dewan Pengurus KSP Kopdit Mekar Sai, A. Suharyono Daud, menjelaskan keputusan tersebut. Ia menyampaikan informasi itu kepada Altumnews.com, Jumat (11/12/2020).

“Mengingat pandemi Covid-19 yang cenderung meningkat khususnya Bandarlampung, maka RAK Kopdit Mekar Sai akan dilaksanakan secara virtual,” kata Haryono Daud.

200 Koordinator Unit Ikuti RAK Kopdit Mekar Sai

Sebanyak 200 koordinator unit akan mengikuti RAK secara virtual. Mereka akan menggunakan aplikasi Zoom Meeting untuk mengikuti rapat.

Kopdit Mekar Sai juga membuka opsi bagi peserta yang ingin hadir langsung. Namun, koperasi menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Karena itu, peserta yang hadir langsung harus menjalani tes usap Covid-19. Haryono menjelaskan bahwa peserta menjalani tes tersebut pada Jumat (11/12/2020).

Peserta menjalani tes di kantor Kopdit Mekar Sai. Koperasi mengambil langkah itu untuk menjaga kesehatan peserta.

“Khusus untuk undangan yang akan mengikuti langsung maka diwajibkan mengikuti swab test Covid-19 pada hari ini Jumat 11 Desember 2020 di kantor kami,” kata Haryono Daud.

Kopdit Mekar Sai Gunakan Aturan Rapat Virtual

Selanjutnya, Haryono menjelaskan dasar pelaksanaan RAK secara virtual. Kopdit Mekar Sai mengacu pada Pasal 16 Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Nomor 19 Tahun 2015.

Aturan tersebut mengatur penggunaan teknologi dalam rapat anggota. Koperasi dapat memanfaatkan telekonferensi dan video konferensi.

Dengan teknologi itu, peserta dapat saling melihat dan mendengar. Mereka juga dapat menyampaikan pendapat secara langsung.

Haryono kemudian menjelaskan ketentuan dalam Permenkop tersebut.

“Dalam Permenkop ini berbunyi; Rapat Anggota dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta saling melihat dan mendengar serta berpartisipasi langsung dalam Rapat Anggota,” pungkas Haryono.***