Aturan Puasa dan Pantang Pra-Paskah 2021 Keuskupan Tanjungkarang

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Umat Katolik mulai memasuki masa Pra-Paskah pada Rabu Abu, Rabu (17/2/2021).

Masa Pra-Paskah menjadi persiapan menuju Hari Raya Paskah. Umat Katolik akan merayakan Paskah pada Minggu (4/4/2021).

Selama masa ini, umat menjalankan puasa dan pantang. Keuskupan Sufragan Tanjungkarang juga menerbitkan aturan puasa dan pantang untuk Pra-Paskah 2021.

Aturan tersebut tetap memperhatikan kondisi pandemi Covid-19.

Aturan Puasa dan Pantang

Umat Katolik yang sehat tetap menjalankan olah kesalehan. Namun, umat perlu mengikuti protokol kesehatan.

Berikut aturan puasa dan pantang Pra-Paskah 2021:

  1. Puasa berarti umat hanya makan kenyang satu kali dalam sehari. Sementara itu, pantang berarti tidak mengonsumsi makanan atau minuman tertentu. Umat juga dapat memilih pantangan berupa hobi atau kesenangan tertentu.
  2. Setiap Jumat sepanjang tahun menjadi hari pantang. Pengecualian berlaku jika Jumat tersebut bertepatan dengan hari raya.
  3. Selama Pra-Paskah, umat menjalankan puasa dan pantang pada Rabu Abu serta Jumat Agung. Selain itu, umat menjalankan pantang setiap Rabu dan Jumat sepanjang masa Pra-Paskah.
  4. Umat Katolik sehat berusia 18–60 tahun wajib berpuasa. Sementara itu, umat Katolik sehat berusia 14–60 tahun wajib menjalankan pantang.
  5. Selama Pra-Paskah, setiap keluarga dianjurkan melakukan pendalaman iman. Jika kegiatan berlangsung dalam lingkup lingkungan, umat dapat melaksanakannya secara daring.
  6. Umat juga diajak mengikuti Aksi Puasa Pembangunan (APP). Kegiatan tersebut menjadi wujud solidaritas bagi masyarakat yang membutuhkan. APP juga mendukung berbagai proyek sosial dan kemanusiaan.

Tetap Jalankan Ibadah dengan Bijaksana

Keuskupan Tanjungkarang mengajak umat menjalankan masa Pra-Paskah dengan bijaksana. Umat juga perlu menyesuaikan kegiatan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Dengan demikian, umat tetap dapat menjalankan kewajiban iman. Pada saat yang sama, umat juga ikut menjaga kesehatan bersama.***