Keuskupan Tanjungkarang : Inilah Aturan Pantang dan Puasa Katolik Selama Masa Pra-Paskah 2021

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Umat Katolik tengah mempersiapkan Pra-Paskah yang diawali dengan perayaan Rabu Abu, Rabu (17/2/2021).

Persiapan pra-Paskah ini untuk menyambut perayaan Hari Raya Paskah yang jatuh pada Minggu (04/4/2021).

Sebelum itu, umat Katolik wajib menjalani masa pra-Paskah, di antaranya dengan melaksanakan puasa dan pantang.

Keuskupan Sufragan Tanjungkarang telah menerbitkan aturan puasa dan pantang dalam masa pra-Paskah 2021 di masa pandemi Covid-19.

Aturan puasa dan pantang :

Kendatipun pandemi Covid-19 belum mereda, umat yang sehat hendaklah tetap melakukan olah kesalehan. Namun olah kesalehan tersebut hendaklah dilakukan dengan cara bijaksana dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hendaklah diperhatiakn hal-hal berikut:

1. Puasa dalam arti yuridis adalah: boleh makan kenyang hanya sekali dalam sehari, sedangkan pantang berarti: tidak mengkonsumsi makanan atau minuman atau melakukan hobi/kesenangan tertentu, atau hal-hal lain, yang hendaknya dipilih sendiri oleh si pelaku.

2. Setiap hari Jumat sepanjang tahun adalah hari pantang (bdlk. pasal 69 ayat 2), kecuali jika hari itu kebetulan jatuh hari yang terhitung sebagai hari raya.

3. Dalam masa pra-Paskah, hari puasa dan pantang adalah: hari Rabu Abu dan hari Jumat Agung’, sedang hari pantang adalah hari: Rabu dan hari Jumat sepanjang masa pra-Paskah itu.

4. Yang wajib berpuasa adalah semua orang Katolik yang sehat dan berumur antara 18 s/d 60 tahun, sedangkan yang wajib pantang adalah semua orang Katolik yang sehat dan berumur antara 14 s/d 60.

5. Selama masa pra-Paskah, masing-masing keluarga sedapat mungkin melakukan pendalam iman bersama; atau jika dilakukan dalam lingkup Lingkungan hendaklah dilakukan secara daring.

6. Umat hendaklah juga tetap terlibat pada pengumpulan dana aksi puasa pembangunan (APP) sebagai wujud solidaritas kita kepada saudara-saudari kita yang kurang mampu dan pada proyek-proyek sosial kemanusiaan nasional.***

Sumber : Keuskupan Tanjungkarang
Editor : Robertus Bejo