Polda Lampung Musnahkan 52 Kg Sabu, 152 Kg Ganja dan 13.487 Ekstasi

ALTUMNEWS.COM, BANDARLAMPUNG – Polda Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Barang bukti narkotika itu, merupakan hasil pengungkapan kasus selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dalam kurun waktu empat bulan terakhir.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sigiatno menjelaskan kasus narkotika jenis ganja diungkap pada Jumat, 23 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Sultan Haji Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, untuk tersangka berinisial DI bin DS dan ES bin UT.

“Barang bukti yang berhasil disita yaitu empat paket besar diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto 100 gram dan dua buah handphone,” kata Hendro saat konferensi pers pengukapan kasus narkotika dan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di Lapangan Apel Polda Lampung, Senin (10/5/2021).

Kemudian lanjut Kapolda Lampung, pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada Kamis, 29 April 2021 pukul 05.00 WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun. Dan barang bukti yang berhasil disita berupa 26 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram, dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik, satu bundel plastik klip ukuran besar, 3 unit handphone, 1 unit drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor honda beat warna hitam,” jelas Hendro.

BACA JUGA:  Polri Bersama Mahasiswa Bersinergi Dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19

Dijelaskan Hendro, untuk modus operandi tersangka MS mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung.

“Selain itu kami iformasikan juga hasil pengungkapan Polres jajaran berupa barang bukti pil extasi berjumlah 13.487 butir,” pungkas Hendro.

Sebagai informasi, turut hadir dalam kegiatan ini Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung dan para Pejabat Utama Polda Lampung.***

Editor : Robertus Bejo