Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Home Industri Miras Oplosan, Dipasarkan ke wilayah Bengkulu

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung mengungkap home industri minuman keras (miras) oplosan berbagai merk. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan ribuan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto didampingi Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan WR Supratman Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Bandarlampung, ada aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

“Informasi tersebut kemudian pada Selasa (10/8) sekira pukul (15.30) WIB ditelusuri oleh petugas. Hasilnya, benar satu rumah di Jalan WR Supratman menjadi tempat produksi miras oplosan berbagai merk, dimana pada saat upaya paksa, para pelaku sedang melakukan kegiatan produksi, kata Ino, saat konferesi pers di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (13/8/2021).

Ino mengatakan dari pengungkapan ini petugas mengamankan enam orang H alias D (33), MH (42), M (43), EJ alias A (44), G alias S (39) dan H alias K (33).

Masih kata Ino, dari TKP petugas juga berhasil mengamankan ribuan barang bukti 41 buah drum berisi bahan baku alkohol industri, 2 buah tower penampungan, 2 set mesin pres tutup botol, 1 unit kompor dan tabung gas. Selain itu 1 buah tabung besi sebagai alat penyulingan, 5000 botol kosong, 48.000 lembar stiker label merk vodka, 24.000 lembar stiker label merk mansion house, 30.000 lembar stiker label merk Sempurna.

Barang bukti lain 5000 lembar stiker label merk chivas regal, 5000 lembar stiker label merk red label, 15.000 buah tutup botol cetak merk vodka, 15.000 buah tutup botol cetak merk mansion house, 151 kardus berisi 7248 botol miras merk mansion house racikan.

BACA JUGA:  Telkomsel Gelar The NextDev Talent Scouting dan The NextDev Academy 2019

Diamankan juga, 139 kardus berisi 3336 botol miras merk anggur merah orang tua racikan, 34 kardus berisi 1632 botol miras merk vodka racikan, 45 kardus berisi 1080 botol miras merk sempurna racikan dan 1 unit mobil L300 warna hitam BE 9878 YC.

Modus yang dilakukan oleh diduga para pelaku ini kata Ino, meracik miras tanpa hak dan izin, meracik miras dengan jumlah produksi besar menggunakan komposisi bahan kimia industri dengan metode racik sendiri dan memperdagangkan seolah-olah miras tersebut produksi resmi pabrik ternama sehingga mendapatkan keuntungan berlipat-lipat yang dilakukan sejak bulan Januari 2021.

“Hasil produksi miras oplosan ini, dipasarkan berdasarkan pesanan yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan diantar dengan kendaraan sendiri menuju ke penerima, hasil pemeriksaan sementara, diduga pelaku mengatakan miras oplosan tersebut dikirim ke wilayah Bengkulu,” kata Ino.

Masih kata Ino, akibat perbuatannya ini diduga para pelaku melanggar pasal 140 UU RI No.18 Tahun 2012 Tentang Pangan Jo Pasal 62 UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 204 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Setiap orang yang memproduksi dan memperdagangkan pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah,” tutup Ino.***

Editor : Robertus Bejo