Puskopdit Caraka Utama Gelar RAT ke-25, Bahas Kinerja dan Suksesi Pengurus

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Puskopdit Caraka Utama menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-25 Tahun Buku 2023. Kegiatan berlangsung di Hotel Emersia Bandarlampung, Minggu (28/4/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Drs. Samsurijal, M.M., membuka RAT. Selain itu, ketua, pengurus, dan pengawas Puskopdit Caraka Utama turut hadir.

Dinas Koperasi Sampaikan Catatan

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Samsurijal menyampaikan apresiasi melalui Kepala Bidang Kelembagaan, Yudit Gunawan.

Ia mengapresiasi pengurus, pengawas, anggota, dan pengelola Puskopdit Caraka Utama. Menurutnya, mereka terus membina gerakan Koperasi Kredit di Lampung.

“Sehingga menjadi kuat, kokoh dan masih bertahan dalam situasi menghadapi berbagai kondisi yang tidak bersahabat, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.

Selanjutnya, Samsurijal menegaskan bahwa Rapat Anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi. Forum tersebut menjalankan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, ia mengingatkan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 26 mengatur batas waktu rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus.

Karena itu, Samsurijal berharap anggota memanfaatkan RAT sebagai momentum evaluasi. Hasil rapat dapat menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan berikutnya.

Di sisi lain, ia meminta pengurus dan pengawas menjalankan tugas masing-masing secara optimal. Mereka perlu memastikan koperasi berjalan tertib dan mengikuti aturan.

Selanjutnya, ia mengajak anggota memahami hak dan kewajibannya. Dengan begitu, koperasi dapat mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota.

Enam Catatan untuk Koperasi

Dalam RAT tersebut, Dinas Koperasi dan UKM Lampung juga menyampaikan enam catatan penting.

  1. Aturan usaha simpan pinjam. UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK mengatur penilaian usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, pemerintah menerbitkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tentang izin usaha simpan pinjam koperasi.

    Melalui penilaian tersebut, koperasi dapat menentukan karakter layanan simpan pinjam. Koperasi dengan layanan tertutup perlu mengikuti Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Sementara itu, koperasi dengan layanan terbuka mengikuti aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

  2. Standar akuntansi. Selanjutnya, Permenkop Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penggunaan SAK Entitas Privat. Dengan aturan tersebut, koperasi tidak lagi menggunakan SAK ETAP.

  3. Audit koperasi. Akuntan atau KAP hanya boleh mengaudit koperasi yang sama selama tiga tahun buku berturut-turut. Setelah itu, koperasi perlu mengganti akuntan atau KAP. Kemudian, masa jeda berlangsung selama dua tahun buku.

  4. Pendaftaran auditor. Selain itu, koperasi hanya boleh menggunakan akuntan atau KAP yang sudah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.

  5. Pelaporan RAT. Selanjutnya, koperasi harus melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat satu bulan setelah rapat. Pengurus menyampaikan laporan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas yang membidangi koperasi sesuai wilayah keanggotaan.

  6. Transformasi digital. Sementara itu, koperasi perlu menyesuaikan layanan dengan perkembangan teknologi. Anggota juga perlu meningkatkan kemampuan digital agar dapat memanfaatkan layanan tersebut.

RAT ke-25 Jadi Pesta Perak

Sementara itu, Ketua Puskopdit Caraka Utama Yohanes De Deo Widyastoko menyebut RAT kali ini memiliki makna khusus. Puskopdit Caraka Utama telah mencapai 25 tahun perjalanan.

“Ini RAT ke-25, jadi kita ada pesta perak peringatan 25 tahun,” ujarnya.

Selain itu, De Deo menyebut sejumlah pihak turut menghadiri RAT. Mereka antara lain Dinas Koperasi, Induk Koperasi Kredit Jakarta, dan PT Pandai.

Selama ini, Puskopdit Caraka Utama bekerja sama dengan PT Pandai dalam pengalihan risiko bagi anggota.

Menurut De Deo, panitia menyusun RAT melalui beberapa tahapan. Rangkaian kegiatan mencakup pembukaan, sambutan, pendampingan pajak, dan penyampaian materi hukum.

Kemudian, peserta mengikuti sidang RAT. Pengurus dan pengawas memaparkan laporan pertanggungjawaban.

Setelah itu, anggota menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan. Pengurus mencatat masukan tersebut untuk bahan tindak lanjut.

“Kami bersyukur bahwa seluruhnya berjalan lancar, dan ditutup dengan berita acara,” ucapnya.

Lima Koperasi Siapkan Panitia Suksesi

Selain membahas laporan pertanggungjawaban, RAT juga membahas persiapan suksesi kepengurusan. Karena itu, De Deo meminta beberapa koperasi primer menyiapkan panitia nominasi.

Puskopdit Caraka Utama akan menggelar suksesi kepengurusan tahun depan. Untuk persiapan tersebut, lima koperasi primer menyatakan kesediaannya menjadi panitia nominasi.

Kelima koperasi itu ialah Koperasi Sejahtera PTP, Gentiaras, Mekar Sai, Setia Bakti Metro, dan Mardi Siwi.

Dengan demikian, panitia nominasi dapat mulai menyiapkan tahapan suksesi sebelum agenda kepengurusan tahun depan.

“Kami ucapkan terima kasih. RAT bisa berjalan dengan baik. Terima kasih atas partisipasinya untuk teman-teman anggota dari Puskopdit Caraka Utama,” tutup De Deo.***