Puskopdit Caraka Utama Sukses Gelar RAT ke-25 Tahun Buku 2023

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Puskopdit Caraka Utama (CU) menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-25 Tahun Buku 2023 di Hotel Emersia Bandarlampung, Minggu (28/4/2024).

RAT secara resmi di buka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Drs. Samsurijal, M.M., dan dihadiri Ketua beserta para pengurus, dan pengawas Puskopdit Caraka Utama.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Samsurijal disampaikan melalui Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung Yudit Gunawan menyampaikan ucapan selamat atas keberhasilan Pengurus, Pengawas, anggota beserta pengelola Puskopdit Caraka Utama atas perjuangannya dalam membina dan merangkul gerakan-gerakan Koperasi Kredit yang ada di Provinsi Lampung.

“Sehingga menjadi kuat, kokoh dan masih bertahan dalam situasi menghadapi berbagai kondisi yang tidak bersahabat, serta pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat terlaksana sesuai dengan yang direncanakan,” katanya.

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambilan keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Sesuai dengan amanah UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dimana pada Pasal 26 ”Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup.

Rapat Anggota Tahunan mempunyai artistrategis dalam pengembangan koperasi ke arah yang lebih baik lagi, kami berharap momentum ini dapat dipergunakan dengan baik dan apapun hasilnya hendaknya dapat dijadikan evaluasi dalam menentukan program/kegiatan dimasa yang akan datang, tetap istikomah dalam menjatankan usahanya.

Selanjutnya Pengurus dan Pengawas dapat mengoptimalkan tugas fungsi dan perannya masing-masing dalam pemeriksaan dan pengeloaan koperasi supaya dapat berjalan secara teratur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepada anggota koperasi diharapkan mempunyai kesadaran yang tinggi dalam berkoperasi, harus seimbang antara hak dan kewajiban, sehingga tujuan kita berkoperasi dapat terwujud yaitu untuk mensejahterakan anggotanya.

Dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap beberapa kewajiban dan kondisi saat ini, ada beberapa hal yang perlu disampaikan :

1. Dengan telah terbitnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang antara lain mengatur pelaksanaan penilaian Usaha Simpan pinjam Koperasi serta terbitnya Permenkop Nomor 8 Tahun 2023 tentang izin usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Penilaian ini untuk mengidentifikasi usaha simpan pinjam bersifat tertutup atau terbuka. Hal ini telah ditindaklanjuti dengan self declare yang telah dilakukan masing-masing koperasi, bagi koperasi yang memilih pelayanan usaha pinjamnya secara tertutup dimohon untuk berpedoman pada Permenkop No.8 tahun 2023, dan bagi koperasi yang memilih pelayanannya secara terbuka berpedoman pada peraturan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

2. Akuntansi koperasi sesuai Permenkop 2/2024 itu bukan lagi memakai SAK ETAP tetapi SAK Entitas Privat.

3. Akuntan/KAP hanya boleh mengaudit koperasi yang sama 3 tahun buku berturut turut. Setelah itu Akuntan/KAP nya harus ganti dg akuntan/KAP lain.Dg masa jeda 2 tahun buku.

4. Akuntan/KAP yang boleh mengaudit koperasi hanya yang sudah terdaftardi Kemenkop dan UKM.

5. Koperasi segera melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat 1(satu) bulan setelah tanggal pelaksanaan RAT kepada kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Dinas yang membidangi Koperasi dan usaha kecil dan menengah tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
6. Dengan kemajuan teknologi, pelayanan ke anggota juga secara perlahan-lahan juga harus menyesuaikan, begitu juga anggota harus paham teknologi supaya bisa memanfaatkan pelayanan yang serba digital.

Sementara itu, Ketua Puskopdit CU Yohanes De Deo Widyastoko, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, RAT hari ini merupakan yang ke-25, sehingga digelar juga acara pesta perak. “Ini RAT ke-25, jadi kita ada pesta perak peringatan 25 tahun,” ujarnya.

Ia menambahkan, RAT dihadiri oleh dinas koperasi, dari induk koperasi kredit jakarta, dan dari PT Pandai yang selama ini menjadi mitra Puskopdit Caraka Utama dalam pengalihan risiko untuk anggota.

“Gelaran RAT melalui beberapa tahapan yakni pembukaan, sambutan dari beberapa tamu yang diundang, juga menghadirkan pendamping pajak, dan juga penasihat hukum.”

“Kemudian dilanjutkan dengan sidang-sidang, pertama berkaitan dengan pemaparan laporan pertanggungjawaban pengurus, dan pengawas. Setelah itu kita memberikan kesempatan kepada anggota untuk mengajukan pertanyaan ataupun saran dan juga masukan.”

“Anggota memberi masukkan pada kami semua sebagai tindak lanjut, berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban yang dibuat.”

“Kami bersyukur bahwa seluruhnya berjalan lancar, dan ditutup dengan berita acara,” ucapnya.

De Deo melanjutkan, dalam RAT juga Ketua meminta agar beberapa koperasi bersedia menjadi panitia nominasi Suksesi Kepengurusan, yang akan diadakan tahun depan.

“Pada RAT ini juga, saya selaku ketua meminta kepada beberapa primer, untuk menyiapkan orang untuk menjadi panitia nominasi karena tahun depan kita akan mengadakan suksesi kepengurusan. Tadi ada 5 primer yang bersedia menjadi panitia nominasi yakni, Koperasi sejahtera PTP, kemudian Gentiaras, Mekar Sai, Setia Bakti Metro, dan satu lagi dari Mardi Siwi. Kami ucapkan terima kasih, RAT bisa berjalan dengan baik, terima kasih atas partisipasinya untuk teman-teman anggota dari Puskopdit Caraka Utama,” tutupnya.***