Pemkot Bandar Lampung Terima Aset Senilai Rp42,9 Miliar dari KPK Hasil Rampasan Milik Mantan Bupati Lampung Utara

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, menerima penyerahan aset rampasan negara dari KPK, yang menjadi aset dari mantan Bupati Kabupaten Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, Kamis (12/12/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, hibah tersebut merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya berhasil dirampas KPK.

Total aset yang diserahkan terdiri dari tiga tanah dan bangunan dengan total nilai Rp42,9 miliar. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini dihargai Rp40,7 miliar.

“Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara,” kata Mungki Hadipratikto.

Menurutnya, penyerahan hibah tersebut, merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering menghadapi kendala, karena daya beli masyarakat yang rendah.

“Hanya lima dari 10 aset rampasan yang biasanya berhasil dilelang, dengan adanya hibah ini, pemerintah memberikan alternatif penyelesaian yang lebih tepat guna,” ujar Mungki Hadipratikto.

Hibah tersebut, telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang memberikan lima opsi pengelolaan barang rampasan negara yakni penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

KPK memutuskan untuk menyerahkan aset tersebut ke Pemkot Bandar Lampung, berdasarkan kebutuhan strategis, sehingga tidak ada motif untuk menumpuk aset, tetapi lebih kepada bagaimana barang rampasan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat.

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengungkapkan, pihaknya turut berterima kasih dan mengapresiasi atas hibah dari KPK tersebut.

“Kami berterima kasih, nanti aset ini akan kami kelola dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Bandar Lampung,” ungkap Eva Dwiana.

Proses serah terima tersebut, ditandai dengan penandatanganan dua dokumen penting yakni perjanjian hibah dan berita acara serah terima barang. Mulai saat ini, tanggung jawab atas aset termasuk perawatan dan pengamanan, sepenuhnya berada di tangan Pemkot Bandar Lampung. (*)