BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, secara resmi menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) di tahun 2025 sebesar 6,5 persen atau naik Rp201.736 dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.305.367.
Kenaikan UMK Bandar Lampung tahun 2025 tersebut, berdasarkan hasil rapat antara Dewan Pengupahan Kota dengan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana pada Kamis (12/12/2024).
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, pihaknya sudah memutuskan menaikkan UMK Bandar Lampung sebesar 6,5 persen atau senilai Rp201.736.
“Terkait kenaikan ini memang sudah instruksi dari pemerintah pusat dan Pemkot Bandar Lampung merupakan pusat ibu kota di Lampung, jadi harus disesuaikan,” kata Eva Dwiana.
Setelah kenaikan tersebut, Eva Dwiwna berharap seluruh pihak yang terlibat agar bisa mensosialisasikannya untuk kemudian diterapkan di tahun depan.
“Harapannya semua bisa disosialisasikan ke semua pegiat usaha di Bandar Lampung, agar bisa menerapkan apa yang disepakati bersama,” ujar Eva Dwiana.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengupahan Bandar Lampung, Ahmad Husna menjelaskan, naiknya UMK Bandar Lampung tahun 2025 ini juga sudah sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024.
“Jadi kami harus mengikuti aturan dari Permenaker itu, yang mewajibkan kabupaten/kota harus menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya,” jelas Ahmad Husna.
Kenaikan tersebut, merupakan keputusan pemerintah mulai dari pusat, sehingga Pemkot Bandar Lampung meyakini para perusahaan di Bandar Lampung akan mentaatinya. (*)