Wali Kota Eva Dwiana Maksimalkan Hibah Aset Rampasan KPK untuk Peningkatan PAD

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, akan memanfaatkan hibah aset rampasan dari kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang diberikan oleh KPK untuk kepentingan masyarakat Bandar Lampung.

Eva Dwiana menyatakan, salah satu aset tersebut di Bandar Lampung akan digunakan sebagai gedung pertemuan yang kini dikenal sebagai Gedung Siger Mandala. “Gedung ini akan kami manfaatkan dan disewakan baik untuk masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN), dengan diskon 50 persen,” ujar Eva pada Kamis (12/12/2024).

Dia berharap dana hibah yang diberikan KPK dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bandar Lampung, serta menjadi sarana untuk kegiatan publik yang juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengapresiasi KPK atas hibah ini, yang prosesnya memerlukan waktu panjang untuk bisa diserahkan ke Pemkot Bandar Lampung,” tambah Eva Dwiana.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima penyerahan aset rampasan negara dari KPK yang terkait dengan kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara pada Kamis (12/12/2024).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa hibah ini merupakan tindak lanjut dari eksekusi putusan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara tersebut, yang berhasil dirampas oleh KPK. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp42,9 miliar, terdiri dari tiga tanah dan bangunan. Salah satu aset terbesar adalah Gedung Graha Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, yang kini bernilai Rp40,7 miliar.

“Penilaian aset dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung. Kenaikan nilai aset mencerminkan pentingnya pengelolaan barang rampasan negara secara optimal,” ujar Mungki.

Menurutnya, penyerahan hibah ini lebih efektif dibandingkan dengan pelelangan, yang sering menghadapi kendala seperti daya beli masyarakat yang rendah.***