Perkuat Struktur Organisasi, Kemenkum Lampung Lantik Tiga Pejabat Baru

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Lampung kembali melakukan pembaharuan struktur kepemimpinan dengan melantik tiga pejabat manajerial di lingkungan Kantor Wilayah. Pelantikan yang berlangsung pada Senin (13/01/2025) ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Tinggi Pratama dan pegawai Kemenkumham Lampung di Aula Kantor Wilayah.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Tahun 2025, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Kementerian Hukum. Tujuan dari langkah tersebut adalah untuk menyegarkan dan memperkuat struktur organisasi di masa transisi kementerian, sehingga dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan hukum kepada masyarakat.

Tiga pejabat yang dilantik adalah Yanvaldi Yanuar, yang sebelumnya menjabat sebagai Analis SDM pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, kini dipercaya sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Arlisa Noviriantono yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi, kini dilantik sebagai Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum. Sari Mesfriati, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas, Program, dan Pelaporan, kini dipercaya sebagai Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenkum Lampung.

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Santosa, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi tim dalam mencapai tujuan organisasi. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan organisasi bergantung pada kerjasama yang solid antar semua elemen.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Mari kita biasakan fokus pada tugas masing-masing dengan penuh integritas,” ujarnya.

Santosa juga menegaskan kepada pejabat yang baru dilantik untuk segera merancang rencana kerja yang terarah untuk satu tahun mendatang. Hal ini dimaksudkan agar dapat mendukung terwujudnya Zona Integritas yang sedang dicanangkan dan mengoptimalkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.***