Mentan Amran Tegaskan Polemik Beras Premium, Pemerintah Ungkap Dugaan Kerugian Rp98 Triliun
ALTUMNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan polemik pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai dugaan perusahaan penggilingan padi yang memperoleh nilai hingga Rp2 triliun per bulan.
Mentan Amran menegaskan angka tersebut bukan keuntungan usaha penggilingan padi secara normal. Pemerintah menghitung angka itu sebagai estimasi nilai dugaan praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.
“Jangan mengalihkan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” ujar Mentan Amran, Kamis (30/7).
Kementan Temukan Dugaan Beras Premium Tidak Sesuai Standar
Mentan Amran menjelaskan Kementerian Pertanian melakukan pemeriksaan terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasar.
Dari hasil pengujian tersebut, Kementerian Pertanian menemukan sekitar 86 persen sampel tidak memenuhi standar mutu beras premium.
Selain itu, tim pemeriksa menemukan kadar beras patah pada sejumlah produk jauh melampaui batas maksimal. Pemerintah menetapkan kadar beras patah untuk kategori premium sebesar maksimal 14,5 persen.
Namun, beberapa sampel menunjukkan kadar beras patah lebih dari 40 persen hingga mendekati 60 persen. Meskipun begitu, pelaku usaha tetap menjual produk tersebut dengan label beras premium.
Konsumen Membayar Harga Premium dengan Kualitas Berbeda
Menurut Mentan Amran, praktik tersebut merugikan masyarakat karena konsumen membayar harga tinggi untuk kualitas yang tidak sesuai.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti seseorang membeli emas 18 karat, tetapi penjual menawarkan barang itu sebagai emas 24 karat.
“Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” kata Mentan Amran.
Karena itu, pemerintah menilai persoalan tersebut bukan sekadar persaingan bisnis. Pemerintah melihat adanya dugaan manipulasi mutu yang merugikan konsumen.
Dugaan Kerugian Beras Premium Capai Rp98 Triliun Setahun
Mentan Amran menjelaskan pemerintah menghitung potensi kerugian masyarakat berdasarkan volume produksi dan selisih harga beras.
Produksi beras premium nasional mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau sekitar 12,2 juta ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, pemerintah memperkirakan sekitar 86 persen atau sekitar 10,5 juta ton tidak memenuhi standar premium.
Kementerian Pertanian kemudian menghitung perbedaan harga antara beras kualitas biasa dan beras yang dijual sebagai premium.
Beras dengan kualitas di bawah premium memiliki nilai sekitar Rp8.000 per kilogram. Sementara itu, pelaku usaha menjualnya sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.300 per kilogram.
Selisih harga tersebut mencapai sekitar Rp9.300 per kilogram. Jika dikalikan dengan jumlah beras yang diduga tidak memenuhi standar, pemerintah memperkirakan kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp97,7 triliun atau sekitar Rp98 triliun hingga Rp99 triliun per tahun.
Angka Rp2 Triliun Bukan Keuntungan Operasional Penggilingan
Mentan Amran kembali meluruskan bahwa angka Rp2 triliun per bulan bukan berasal dari keuntungan produksi satu penggilingan padi.
Menurutnya, pemerintah menghitung angka tersebut dari dugaan nilai keuntungan satu korporasi yang menjual beras dengan mutu tidak sesuai standar premium.
“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Amran.
Dengan demikian, pemerintah ingin masyarakat memahami bahwa fokus utama kasus ini bukan pada besarnya angka keuntungan, tetapi pada dugaan praktik yang merugikan konsumen.
Pemerintah Serahkan Data Dugaan Kasus ke Satgas Pangan
Mentan Amran menyampaikan Kementerian Pertanian telah menyerahkan hasil pengujian laboratorium dan perhitungan ekonomi kepada Satgas Pangan Polri.
Selanjutnya, aparat penegak hukum akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga memastikan pengawasan terhadap perdagangan pangan akan terus berjalan. Langkah ini bertujuan menjaga tata niaga pangan yang transparan, adil, dan melindungi petani serta konsumen.***




