ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG -– Pemerintah Kota Bandar Lampung bergerak cepat merespons genangan air setinggi 30 cm yang melanda Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Panjang, pada Selasa sore (13/5). Meski wilayah tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemkot tetap turun tangan demi mencegah lumpuhnya aktivitas masyarakat.
Tim Reaksi Cepat Pemkot diterjunkan ke lokasi untuk menyedot air menggunakan alat alkon. Namun, keterbatasan kewenangan membuat penanganan tidak bisa dilakukan secara menyeluruh, terutama dalam normalisasi saluran air yang menjadi penyebab utama genangan.
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyampaikan permintaan kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Lampung untuk melakukan pengerukan saluran air. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang memadai.
“Jalan ini kewenangan balai. Kami dari Pemkot sudah berulang kali meminta agar drainase di sepanjang Jalan Yos Sudarso dibenahi. Tapi belum ada tindakan nyata,” ujar Eva Dwiana di lokasi banjir, Selasa (13/5).
Eva menyayangkan minimnya keterlibatan BPJN dalam upaya menekan risiko banjir. Padahal, menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting dalam mengatasi bencana yang rutin terjadi setiap musim hujan.
“Pemkot bekerja sesuai tugas dan fungsi. Tapi kami harap balai juga hadir. Kolaborasi itu penting, karena warga yang terdampak tetap masyarakat Kota Bandar Lampung,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung, Dedi Sutioso, turut mengungkapkan frustrasinya atas kurangnya dukungan dari BPJN. “Saya dan Pak Camat sudah beberapa kali menghubungi pihak balai. Tapi sampai sekarang belum ada respon serius,” kata Dedi.
Meski demikian, Pemkot menegaskan komitmennya untuk tetap hadir bagi warga, meskipun harus mengatasi persoalan yang bukan dalam wewenangnya. “Selama masyarakat membutuhkan, Pemkot tidak akan tinggal diam. Tapi kami juga tidak bisa bekerja sendiri,” tambah Eva.***