ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset daerah guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini disampaikan dalam rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, di ruang kerjanya pada Jumat (10/7/2025).
Salah satu langkah strategis yang dibahas dalam rapat tersebut adalah rencana pengenaan retribusi terhadap pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) oleh perusahaan penyelenggara jaringan fiber optik, yang selama ini belum dikenakan kewajiban pembayaran secara khusus.
Dalam arahannya, Sekda Marindo Kurniawan menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang mengatur pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Lampung tersebut. Ia menyebut, penggelaran kabel optik baik yang ditanam di bawah tanah maupun ditarik melalui tiang, harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Pendataan dan verifikasi ini merupakan dasar untuk perumusan kebijakan pengenaan tarif retribusi yang adil dan proporsional. Pemanfaatan aset daerah harus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Marindo.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan yang memanfaatkan jaringan jalan provinsi untuk pemasangan kabel fiber optik.
Berdasarkan data sementara hingga akhir tahun 2024, tercatat sepanjang 1.674,50 kilometer jalan provinsi telah digunakan oleh penyelenggara jaringan optik untuk keperluan infrastruktur telekomunikasi.
Pemprov Lampung juga merencanakan pertemuan lanjutan dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan Rumija, untuk mendengarkan aspirasi sekaligus menyamakan persepsi dalam penyusunan kebijakan yang berkeadilan.
Dalam rapat tersebut turut hadir sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Kepala Bappeda, Kepala Bapenda, Kepala DPMPTSP, serta Kepala Dinas BMBK.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengelola dan memanfaatkan aset daerah secara optimal, transparan, dan berkelanjutan, demi mendukung agenda pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.***





