Kemenkum Lampung Gaungkan Pembaruan KUHP kepada Mahasiswa UIN Raden Intan

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung terus memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda melalui kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu bertema “Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Paradigma Modern dalam KUHP Nasional”. Kegiatan yang digelar pada Selasa (9/12/2025) ini diikuti puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung.

Sebagai penyelenggara, Kantor Wilayah Kemenkum Lampung menegaskan komitmennya dalam memastikan pemahaman yang merata mengenai KUHP baru, khususnya di lingkungan akademik. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Lampung, Benny Daryono, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya sosialisasi berkelanjutan terhadap regulasi baru tersebut.

“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah dalam perjalanan hukum nasional kita. Setelah lebih dari satu abad menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda, akhirnya bangsa Indonesia memiliki KUHP yang disusun berdasarkan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujar Benny.

Menurut Benny, pembaruan yang diusung KUHP baru bukan sekadar revisi norma, tetapi menghadirkan paradigma penegakan hukum yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Kemenkum Lampung, kata dia, berkewajiban mengawal pemahaman tersebut hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

“Pembaharuan ini mencakup perubahan delik, penyesuaian sanksi pidana, penguatan hak korban, dan pengaturan yang lebih proporsional. Namun perubahan ini tidak akan efektif tanpa pemahaman yang benar dan menyeluruh, terutama bagi mahasiswa sebagai calon intelektual bangsa,” tambahnya.

Melalui penyuluhan ini, Kantor Wilayah Kemenkum Lampung menargetkan terbentuknya persepsi yang sama mengenai arah pembaruan hukum pidana nasional. Benny juga mengapresiasi antusiasme mahasiswa UIN Raden Intan yang hadir dan terlibat aktif dalam diskusi.

“Kami sangat mengapresiasi komitmen para mahasiswa. Kegiatan seperti ini menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat literasi hukum,” katanya.

Kemenkum Lampung juga menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berkontribusi menjelaskan substansi dan implementasi UU KUHP baru. Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperluas pemahaman hukum, terutama di kalangan generasi muda.***