FKUB Lampung Dorong Masyarakat Rayakan Imlek, Ramadan, dan Rabu Abu dengan Saling Menghormati

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Bulan Februari 2026 menjadi momen unik bagi masyarakat Provinsi Lampung karena tiga hari besar keagamaan jatuh berdekatan, yakni Hari Raya Imlek pada 17 Februari, awal puasa Ramadan 1447 Hijriah yang diperkirakan 18–19 Februari, serta masa Prapaskah bagi umat Katolik yang dimulai dengan Rabu Abu, 18 Februari.

Menanggapi situasi tersebut, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat untuk menjaga toleransi dan saling menghormati.

“Kami mengucapkan Selamat Merayakan Tahun Baru Imlek 2025/2577 Kongzili bagi masyarakat Tionghoa, Gong Xi Fa Cai, selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah bagi umat Muslim, dan selamat memasuki masa Prapaskah bagi umat Katolik,” kata Ketua FKUB Lampung, Prof. Dr. H.M. Bahruddin, M.A., saat dihubungi Altumnews.com, Senin (16/2/2026).

Prof Bahruddin menekankan, perayaan yang berdekatan ini harus menjadi momentum memperkuat kerukunan dan hidup harmonis di tengah keberagaman Lampung.

“FKUB Lampung berharap dengan kesadaran dan kerjasama seluruh masyarakat, ketiga perayaan besar ini dapat berlangsung aman, damai, dan menjadi inspirasi bagi penguatan harmoni antar umat beragama di Provinsi Lampung,” tutupnya.

Sementara itu, Uskup Tanjungkarang, Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo, mengingatkan umat Katolik bahwa Rabu Abu menandai awal masa Prapaskah, masa pertobatan dan pantang yang mengajarkan pengendalian diri, beramal, dan peduli sesama.

“Pada Masa Prapaskah ini kita juga dingatkan kembali akan kewajiban menjalankan Aksi Puasa Pembangunan yang di tahun 2026 ini mendapat fokusnya yang serius melalui tema ardas tahun IX “Cinta Kehidupan dan Lingkungan Hidup” dan Tahun Yubileum St. Fransiskus Asisi. Dua ujud yang sangat relevan dan terkait ini akan diperdalam melalui bahan Katekese Masa Prapaska; sebagai sarana bantu,” kata Mgr. Vinsensius Setiawan Triatmojo, Uskup Tanjungkarang dikutip dari Surat Gembala Prapaskah Ketentuan Puasa dan Pantang Keuskupan Tanjungkarang.

Uskup Vinsensius juga menegaskan ketentuan puasa dan pantang bagi umat Katolik sesuai Hukum Gereja: puasa berlaku untuk usia 18–60 tahun dan pantang untuk usia 14–60 tahun, dengan fokus pada refleksi rohani, amal kasih, dan pengudusan hari-hari suci.

Sementara itu Ketua DPD WALUBI Lampung, Christian Chandra, menyampaikan bahwa Tahun Baru Imlek hendaknya menjadi momentum keberkahan dan kebahagiaan bagi semua warga.

“Marilah kita jaga moderasi, kerukunan, dan toleransi di antara sesama kita,” ujarnya.***