ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG -– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Legalisasi-Apostille Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Legalisasi-Apostille, Legalitas Dokumen Internasional”, Rabu (20/5/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dan instansi terkait mengenai legalisasi dokumen untuk keperluan internasional.
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung Membuka Acara
Kegiatan dibuka langsung oleh Taufiqurrakhman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Ia hadir bersama pejabat Kanwil Kemenkum Lampung, narasumber dari pemerintah daerah, dan peserta dari berbagai instansi.
Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menekankan bahwa layanan Apostille mempercepat proses legalisasi dokumen publik. “Dengan layanan ini, masyarakat cukup mengurus legalisasi dokumen melalui Kementerian Hukum RI, tanpa harus melewati Kementerian Luar Negeri atau konsulat negara tujuan,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa layanan ini memangkas biaya dan waktu yang dibutuhkan masyarakat untuk legalisasi dokumen.
Manfaat Layanan Apostille untuk Berbagai Kebutuhan Internasional
Taufiqurrakhman menegaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk pengajuan visa, pendaftaran pernikahan, pendidikan di luar negeri, dan perdagangan internasional.
Lebih lanjut, ia menambahkan, Indonesia meratifikasi Konvensi Apostille melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan resmi bergabung sejak 5 Oktober 2021. Dengan demikian, kebijakan ini mendorong kemudahan investasi dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap Indonesia.
“Di era digital dan globalisasi, prosedur birokrasi harus cepat, efektif, dan efisien, terutama dalam kegiatan usaha dan investasi,” katanya.
Kemenkum Lampung Mempermudah Pencetakan Sertifikat Apostille
Taufiqurrakhman menyampaikan bahwa Kemenkum Lampung kini mencetak sertifikat Apostille langsung di kantor wilayah, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen dengan lebih cepat. Dari 1 Juni 2023 hingga 19 Mei 2026, masyarakat mengajukan 1.369 permohonan layanan Apostille, dan Kemenkum Lampung menerbitkan 436 sertifikat.
Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami layanan tersebut. Ia menambahkan, “Kami berharap peserta dapat menyebarkan informasi ke masyarakat mengenai manfaat dan prosedur layanan Apostille.”
Narasumber dan Pembicara Kegiatan Sosialisasi
Kegiatan sosialisasi menghadirkan narasumber penting:
• Drs. Lukman, M.M., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung
• Dra. Suslina Sari, M.M., Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung
• Arasy Nabawi, S.H., M.H., Analis Hukum Muda Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU Kemenkum RI
Sementara itu, para peserta aktif bertanya mengenai prosedur layanan dan manfaat Apostille bagi kegiatan internasional.
Kesimpulan: Langkah Strategis Kemenkum Lampung
Sebagai hasilnya, kegiatan ini memperlihatkan langkah strategis Kemenkum Lampung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang legalisasi dokumen internasional melalui Apostille. Selain itu, kegiatan ini mempercepat proses administrasi dokumen bagi kepentingan global dan mendukung kemudahan investasi di Indonesia.***





