Kanwil Kemenkum Lampung Perkuat Akses Bantuan Hukum Lewat Musda I DPD NLPA

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mendorong penguatan akses bantuan hukum bagi masyarakat melalui Musyawarah Daerah (Musda) I Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Non Litigation Peacemaker Association (NLPA) Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, membuka langsung Musda I DPD NLPA Lampung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Senin (31/8/2026).

Musda tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kelembagaan DPD NLPA Lampung. Selain itu, forum ini mempertemukan para Non Litigation Peacemaker untuk menyusun arah organisasi dan memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, menjelaskan tujuan pelaksanaan Musda. Menurutnya, forum tersebut fokus membentuk struktur kepengurusan DPD NLPA Lampung.

“Kami ingin mengoptimalkan perluasan layanan hukum berbasis masyarakat melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan di Provinsi Lampung,” ujar Laila.

Kanwil Kemenkum Lampung Dorong Layanan Hukum di Desa

Dalam sambutannya, Taufiqurrakhman menyoroti pentingnya kolaborasi untuk memperluas akses bantuan hukum. Saat ini, Lampung memiliki 22 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dengan 2.651 Posbankum.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat. Karena itu, Kanwil Kemenkum Lampung terus membangun sinergi dengan berbagai pihak.

Kanwil Kemenkum Lampung juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi di Lampung. Kerja sama tersebut membuka peluang bagi mahasiswa untuk terlibat dalam pelayanan hukum masyarakat.

Mahasiswa nantinya dapat menjalankan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau Kuliah Kerja Lapangan (KKL) di Posbankum Desa dan Kelurahan.

Menurut Taufiqurrakhman, keterlibatan berbagai unsur dapat memperkuat budaya hukum masyarakat. Selain itu, kolaborasi tersebut juga dapat memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkenan menyukseskan kegiatan ini. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat besar bagi peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Provinsi Lampung,” kata Taufiqurrakhman.

Musda I Susun Arah Organisasi NLPA Lampung

Setelah pembukaan, kegiatan berlanjut dengan keynote speech dari Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Ia hadir mewakili Kepala BPHN Min Usihen.

Peserta juga mengikuti pemaparan materi dari Thomas Meitian, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Lampung. Selain itu, Karjuli dari LBH Menang Jagad turut memberikan materi.

Selanjutnya, peserta menjalankan agenda utama Musda I DPD NLPA Provinsi Lampung. Forum tersebut membahas arah organisasi dan program kerja.

Musda juga menjadi ruang konsolidasi bagi unsur NLPA Lampung dan para alumni Paralegal Justice Award (PJA). Mereka membahas langkah untuk memperkuat peran Non Litigation Peacemaker di tengah masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Lampung Benny Daryono, unsur mandataris, unsur NLPA Lampung, serta alumni PJA.

Perkuat Penyelesaian Sengketa Nonlitigasi

Kanwil Kemenkum Lampung berharap DPD NLPA Lampung dapat menjadi wadah penguatan kapasitas Non Litigation Peacemaker. Organisasi tersebut juga dapat membangun jejaring dengan berbagai elemen masyarakat.

Kolaborasi itu penting untuk mendorong penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan perdamaian dan keadilan. Dengan demikian, masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menyelesaikan persoalan hukum.

Kanwil Kemenkum Lampung pun terus membuka ruang kerja sama dengan organisasi masyarakat, perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum, dan berbagai pihak lainnya.

Melalui penguatan DPD NLPA Lampung, Kanwil Kemenkum Lampung ingin memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum. Langkah tersebut sekaligus mendukung pembangunan budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan.

Ke depan, DPD NLPA Lampung diharapkan mampu menjadi mitra strategis dalam membangun ekosistem penyelesaian sengketa nonlitigasi. Kehadiran para Non Litigation Peacemaker juga dapat membantu masyarakat mencari solusi hukum yang mengutamakan dialog, perdamaian, dan keadilan.***