Kemenkum Lampung Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Perseroan Perorangan

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung terus mendorong UMKM naik kelas.

Karena itu, Kemenkum Lampung mengajak pelaku usaha mikro dan kecil memperkuat legalitas bisnis. Salah satu caranya melalui Perseroan Perorangan.

Untuk mendukung langkah tersebut, Kanwil Kemenkum Lampung menggelar sosialisasi bertema “AHU Berdampak 2026: UMKM Mandiri melalui Perseroan Perorangan”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Bandar Lampung, Kamis (3/9/2026). Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas pemahaman pelaku UMKM.

Melalui sosialisasi ini, peserta mendapat informasi mengenai manfaat Perseroan Perorangan. Kemudian, peserta juga mempelajari prosedur pendaftaran badan hukum.

Kemenkum Lampung Dorong Legalitas UMKM

Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan Perseroan Perorangan menjadi salah satu terobosan hukum.

Menurutnya, skema tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Selain itu, Perseroan Perorangan membantu pelaku usaha menjalankan bisnis secara lebih mudah.

“Layanan pendaftaran dan pengesahan badan hukum Perseroan Perorangan merupakan salah satu layanan strategis Kementerian Hukum dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pelaku usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Lebih lanjut, Taufiqurrakhman menjelaskan sejumlah manfaat Perseroan Perorangan. Salah satunya, legalitas tersebut dapat membuka peluang akses permodalan.

Selain membuka peluang pembiayaan, status badan hukum juga membantu UMKM memperluas pasar. Dengan demikian, pelaku usaha dapat membangun bisnis secara lebih profesional.

Di sisi lain, legalitas usaha dapat meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen. Karena itu, status badan hukum menjadi bagian penting dalam pengembangan UMKM.

Menurut Taufiqurrakhman, legalitas juga dapat memperkuat daya saing pelaku usaha. Dengan legalitas yang jelas, UMKM memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan bisnis.

Kemenkum Lampung Soroti Legalitas UMKM

Namun, Taufiqurrakhman mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di Lampung yang belum memiliki badan hukum.

Kondisi tersebut dapat menghambat perkembangan usaha. Selain itu, pelaku UMKM dapat menghadapi kendala ketika mencari tambahan modal.

Legalitas yang belum jelas juga dapat membatasi perluasan pasar. Bahkan, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko dalam menjalankan bisnis.

Karena itu, Kemenkum Lampung terus meningkatkan edukasi kepada pelaku UMKM. Melalui edukasi tersebut, pemerintah mendorong pelaku usaha memahami pentingnya legalitas.

Selanjutnya, pelaku usaha dapat memilih Perseroan Perorangan sesuai kebutuhan bisnisnya. Skema ini memberikan dasar hukum bagi usaha mikro dan kecil.

Dengan demikian, pelaku UMKM dapat membangun bisnis dengan fondasi hukum yang lebih kuat. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat mendukung pertumbuhan usaha dalam jangka panjang.

Digitalisasi Permudah Perseroan Perorangan

Selain memperkuat edukasi, Kemenkum Lampung juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi. Digitalisasi dapat mempermudah proses pengesahan badan hukum.

Menurut Taufiqurrakhman, layanan digital dapat mempercepat proses administrasi. Selain itu, teknologi dapat membantu meningkatkan transparansi layanan.

Pelaku usaha dari berbagai wilayah juga dapat mengakses layanan secara lebih mudah. Dengan begitu, digitalisasi dapat memperluas jangkauan layanan Kemenkum.

Selanjutnya, Taufiqurrakhman menekankan pentingnya sinergi antarinstansi. Menurutnya, pemerintah perlu menggandeng perbankan dan berbagai pihak terkait.

Kolaborasi tersebut dapat memperluas akses legalitas bagi UMKM. Selain itu, sinergi antarpihak dapat membantu pelaku usaha memperoleh akses permodalan.

Dengan kerja sama yang kuat, pelaku UMKM dapat memperoleh dukungan secara lebih luas. Pada akhirnya, kolaborasi tersebut dapat mempercepat proses UMKM naik kelas.

Sosialisasi Bahas Akses Modal UMKM

Kegiatan AHU Berdampak 2026 tidak hanya membahas pendaftaran Perseroan Perorangan. Namun, peserta juga mempelajari perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, materi pembinaan kualitas produk turut masuk dalam pembahasan. Peserta juga mendapat informasi mengenai standardisasi produk.

Kemudian, Kemenkum Lampung memberikan informasi tentang kemudahan pembukaan rekening. Materi tersebut membantu pelaku usaha memahami kebutuhan administrasi bisnis.

Sementara itu, akses permodalan menjadi salah satu materi penting dalam sosialisasi. Melalui informasi tersebut, UMKM dapat memahami peluang pengembangan usaha.

Taufiqurrakhman berharap kegiatan ini menghasilkan dampak nyata. Karena itu, ia ingin semakin banyak UMKM Lampung memperkuat legalitas usahanya.

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya terlihat dari jumlah sertifikat. Lebih dari itu, pemerintah perlu melihat perkembangan usaha setelah UMKM memperoleh legalitas.

Dengan demikian, UMKM diharapkan mampu meningkatkan skala bisnisnya. Selain itu, pelaku usaha juga dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.

Akses permodalan yang lebih luas dapat mempercepat pertumbuhan UMKM. Sementara itu, legalitas yang kuat dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Pada akhirnya, Kemenkum Lampung berkomitmen terus mendorong penguatan legalitas UMKM. Perseroan Perorangan dapat menjadi salah satu jalan bagi UMKM untuk naik kelas.

Dengan legalitas yang kuat, UMKM Lampung dapat berkembang lebih mandiri. Selain itu, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing di tengah persaingan bisnis.***