ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyiapkan payung hukum untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembudi daya ikan.
Upaya tersebut mendapat dukungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Kemenkum Lampung melakukan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tulang Bawang Barat tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Pembudi Daya Ikan.
Proses harmonisasi berlangsung di Ruang Rapat Pepadun Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis (3/9/2026).
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi daerah. Selain memberikan perlindungan kepada pelaku usaha sektor pangan, Ranperda juga dapat mendukung pembangunan pertanian dan perikanan yang berkelanjutan.
Perlindungan Petani Jadi Perhatian
Petani dan pembudi daya ikan memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan yang tepat.
Ranperda Tulang Bawang Barat hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut. Regulasi ini mengatur aspek perlindungan sekaligus pemberdayaan bagi petani dan pembudi daya ikan.
Melalui perlindungan yang lebih kuat, pemerintah dapat membantu pelaku usaha menghadapi berbagai tantangan. Tantangan tersebut mencakup pengembangan usaha, peningkatan kapasitas, hingga persaingan pasar.
Selain itu, pemberdayaan dapat membantu petani dan pembudi daya ikan meningkatkan kemandirian. Mereka juga dapat mengembangkan usaha dengan kemampuan yang lebih baik.
Dengan demikian, regulasi daerah tidak hanya berfungsi sebagai aturan. Ranperda juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kemenkum Lampung Pastikan Ranperda Tidak Bertabrakan dengan Aturan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum memimpin proses harmonisasi.
Tim Kemenkum Lampung mencermati substansi dan teknik penyusunan Ranperda. Proses tersebut bertujuan memastikan aturan daerah tetap sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, harmonisasi membantu pemerintah daerah menghindari tumpang tindih regulasi. Tim juga mencermati potensi konflik dan ketidaksesuaian norma hukum.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menekankan pentingnya pemantapan konsepsi. Menurutnya, Ranperda harus memiliki substansi yang jelas dan mudah diterapkan.
Regulasi juga harus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, setiap materi perlu memiliki dasar hukum yang kuat.
Ketahanan Pangan Butuh Petani yang Berdaya
Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat menjelaskan urgensi pembentukan Ranperda.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan regulasi untuk memberikan perlindungan kepada petani dan pembudi daya ikan. Kebijakan tersebut juga mendukung pembangunan berkelanjutan serta ketahanan pangan.
Ketahanan pangan tidak hanya bergantung pada ketersediaan hasil produksi. Pemerintah juga perlu memperhatikan kesejahteraan masyarakat yang menghasilkan pangan.
Karena itu, pemerintah perlu memperkuat posisi petani dan pembudi daya ikan. Dukungan tersebut dapat mencakup peningkatan kapasitas dan kemandirian.
Pada sisi lain, peningkatan daya saing juga menjadi kebutuhan penting. Petani dan pembudi daya ikan harus mampu mengembangkan usaha sesuai perubahan kebutuhan pasar.
Ranperda Harus Mengacu pada Undang-Undang
Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, M. Ali Badary, menyampaikan sejumlah catatan dalam pembahasan.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Selain itu, penyusunan Ranperda juga harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Aturan tersebut mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan, serta petambak garam.
Dengan mengacu pada kedua undang-undang tersebut, pemerintah daerah dapat menyusun regulasi sesuai kewenangannya. Langkah tersebut juga memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan.
M. Ali Badary kemudian menekankan pentingnya memasukkan perlindungan dan pemberdayaan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Dokumen perencanaan tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menjalankan kebijakan. Karena itu, strategi daerah harus selaras dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Banyak Pihak Ikut Bahas Ranperda
Pembahasan Ranperda melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Perwakilan Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat mengikuti proses tersebut.
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat juga hadir dalam rapat. Selain itu, perwakilan Ketahanan Pangan Kabupaten Tulang Bawang Barat ikut memberikan masukan.
Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang Barat turut mengikuti pembahasan. Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung juga memberikan pandangan.
Dari Kemenkum Lampung, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat ikut mencermati materi Ranperda.
Kolaborasi tersebut membantu memperkaya pembahasan. Setiap pihak dapat memberikan masukan sesuai tugas dan keahliannya.
Ranperda Tulang Bawang Barat Lanjut ke Tahap Berikutnya
Setelah melalui pembahasan, tim menyepakati Ranperda tersebut dapat melanjutkan proses ke tahapan berikutnya.
Kesepakatan itu muncul setelah peserta mencermati substansi dan teknik penyusunan. Tim juga memastikan materi Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dengan hasil tersebut, proses pembentukan regulasi dapat berlanjut. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat selanjutnya dapat menempuh tahapan sesuai ketentuan.
Kemenkum Lampung menilai proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menghasilkan regulasi berkualitas. Karena itu, setiap rancangan aturan perlu mendapat kajian secara menyeluruh.
Kemenkum Lampung Dorong Regulasi yang Berdampak
Kemenkum Lampung terus mendukung pemerintah daerah dalam membangun produk hukum yang berkualitas. Regulasi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks Ranperda Tulang Bawang Barat, perlindungan petani dan pembudi daya ikan menjadi perhatian utama. Pemerintah juga perlu memastikan regulasi mampu mendukung pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, aturan tersebut harus mendorong pembangunan sektor pertanian dan perikanan. Dampaknya diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah.
Pada akhirnya, regulasi yang baik bukan hanya menghasilkan kepastian hukum. Aturan juga harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui harmonisasi Ranperda ini, Kemenkum Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat memperkuat fondasi hukum bagi petani dan pembudi daya ikan.
Dengan regulasi yang tepat, pelaku sektor pertanian dan perikanan diharapkan semakin berdaya. Selanjutnya, peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan seiring dengan penguatan ketahanan pangan di Tulang Bawang Barat.





