ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat desk pembahasan capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam rangka penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Pusiban, Bandar Lampung, Selasa (10/3/2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, yang menegaskan pentingnya kesesuaian data yang disampaikan oleh seluruh perangkat daerah agar laporan mencerminkan kondisi kinerja pemerintahan secara nyata.
Menurut Marindo, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Karena itu, setiap indikator yang dilaporkan harus menggambarkan capaian kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun sebelumnya.
“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah wajib menyusun tiga laporan utama, yakni Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan tersebut memiliki substansi yang hampir sama, namun ditujukan kepada pihak yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai dasar evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam kesempatan itu, Marindo juga mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia menilai kondisi tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.
“Saya yakin kinerja Pemerintah Provinsi Lampung sudah sangat baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.
Ia menekankan agar perangkat daerah lebih serius dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari capaian organisasi perangkat daerah.
“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.
Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.
Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.
Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, serta validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data dan kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.
Berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto, menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).
Menurutnya, proses desk pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.
Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional.***





