ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Forkopimda dan berbagai lembaga resmi menandatangani Pakta Integritas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027, Jumat (8/5/2026), di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Selain itu, Pemprov Lampung melibatkan DPRD, TNI, Polri, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, Dewan Pendidikan, organisasi profesi, hingga kepala sekolah dalam deklarasi ini. Dengan demikian, pemerintah menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan sistem pendidikan yang transparan, adil, dan bersih.
Pemprov Lampung Tegaskan Pendidikan untuk Semua Anak
Pertama-tama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan yang mewakili Gubernur Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2026/2027 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa sistem baru ini memperkuat transparansi, keadilan, serta pemerataan akses pendidikan. Bahkan, pemerintah memastikan semua anak memiliki kesempatan yang sama.
“Pendidikan harus inklusif. Dengan demikian, semua anak berhak belajar tanpa melihat latar belakang ekonomi atau sosial,” ujar Marindo.
Di sisi lain, ia menambahkan bahwa pemerintah terus memperbaiki sistem pendaftaran agar lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Empat Jalur SPMB Diterapkan dengan Pengawasan Ketat
Selanjutnya, Pemprov Lampung menetapkan empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu:
- Jalur Domisili (minimal 30 persen)
- Jalur Afirmasi (minimal 30 persen)
- Jalur Prestasi (minimal 35 persen)
- Jalur Mutasi (maksimal 5 persen)
Kemudian, pemerintah menerapkan sistem seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk jalur domisili dan prestasi. Dengan demikian, panitia menilai siswa berdasarkan kemampuan akademik secara objektif.
Gubernur Lampung Tegaskan Larangan Titipan Siswa
Sementara itu, Gubernur Lampung menegaskan bahwa pemerintah tidak memberi ruang bagi praktik titipan dalam proses SPMB. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak menjaga integritas pendidikan.
“Dengan demikian, kita harus mulai dari kejujuran. Jangan ada lagi titipan atau jalur belakang,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengajak orang tua mendampingi anak dengan cara yang benar agar mereka tumbuh dengan karakter jujur.
Dinas Pendidikan Terapkan Sistem Baru Pengganti PPDB
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Thomas Amirico menjelaskan bahwa SPMB menggantikan sistem PPDB sebelumnya.
Lebih lanjut, ia menyebut sistem baru ini membuka akses pendidikan lebih luas bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas. Selain itu, sistem ini juga mendorong peningkatan prestasi siswa.
Kemudian, Thomas menegaskan bahwa jalur domisili hanya menjadi syarat administratif. Sementara itu, panitia tetap menilai kelulusan berdasarkan hasil tes CAT.
Lampung Siapkan Seleksi Lebih Kompetitif
Selanjutnya, Thomas menyampaikan rencana jangka panjang pemerintah untuk menghapus jalur domisili. Dengan demikian, ia menilai langkah tersebut akan menciptakan persaingan yang lebih adil.
“Ke depan, semua siswa akan bersaing berdasarkan kemampuan. Oleh karena itu, lokasi tempat tinggal tidak lagi menjadi penentu utama,” jelasnya.
Dengan demikian, Pemprov Lampung ingin membangun sistem pendidikan berbasis kompetensi.
Forkopimda dan Masyarakat Kawal SPMB Bersih
Selain itu, Forkopimda, aparat penegak hukum, media, dan masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan SPMB 2026/2027. Dengan demikian, Pemprov Lampung melibatkan seluruh elemen untuk memastikan proses berjalan transparan.
Sementara itu, pengawasan bersama ini bertujuan mencegah kecurangan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan.
Komitmen Lampung Bangun Pendidikan Berintegritas
Akhirnya, deklarasi Pakta Integritas SPMB 2026/2027 memperkuat komitmen Lampung untuk membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan adil.
Dengan demikian, pemerintah berharap lahir generasi unggul yang siap menghadapi Indonesia Emas 2045.***





