ALTUMNEWS.Com, JAKARTA — Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya sebagai solusi modern pengelolaan sampah sekaligus penguatan energi bersih berkelanjutan di Provinsi Lampung.
Pemerintah menandatangani kesepakatan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri Lt. 1 Gedung Graha Mandiri Jakarta, Senin (11/5/2026).
PSEL Lampung Raya Jawab Tantangan Sampah Aglomerasi
Pemerintah menempatkan proyek PSEL Regional Lampung Raya sebagai langkah strategis untuk mengatasi darurat sampah di kawasan aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Wilayah ini menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah setiap hari.
Melalui proyek ini, pemerintah mengubah sampah menjadi sumber energi baru dengan teknologi Waste to Energy (WTE). Sistem ini mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan listrik untuk kebutuhan masyarakat.
1.168 Ton Sampah Diolah Jadi Listrik dan Produk Turunan
PSEL Lampung Raya menargetkan pengolahan sekitar 1.168,62 ton sampah per hari. Bandar Lampung menyumbang 770,13 ton, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Pemerintah memproyeksikan fasilitas ini menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt. Energi tersebut dapat memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Selain listrik, proyek ini juga mengolah residu sampah menjadi produk bernilai tambah. Pemerintah mendorong produksi paving block yang dapat mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Proyek Ini Serap Hingga 800 Tenaga Kerja
Pembangunan PSEL Lampung Raya membuka peluang kerja baru di berbagai sektor. Proyek ini menyerap sekitar 500 hingga 800 tenaga kerja, mulai dari operasional, logistik, industri turunan, hingga pelaku UMKM.
Efek ekonomi dari proyek ini juga mendorong tumbuhnya aktivitas usaha baru di sekitar kawasan pengolahan sampah.
Tekan Emisi dan Perbaiki Kualitas Lingkungan
Pemerintah menargetkan PSEL Lampung Raya mampu menekan volume sampah secara signifikan. Proyek ini juga menurunkan emisi gas rumah kaca, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat di wilayah Lampung Raya.
Pemerintah daerah juga mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang selama ini hampir mencapai kapasitas maksimum karena aliran sampah dialihkan ke fasilitas pengolahan energi.
Dukung Target Nasional Pengelolaan Sampah 2029
PSEL Lampung Raya mendukung target nasional Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pengelolaan sampah tuntas pada 2029.
Pemerintah menggunakan sejumlah regulasi sebagai dasar, termasuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 27 Tahun 2022 tentang Jakstrada, serta Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Target Groundbreaking PSEL Lampung 2026
Danantara Indonesia menargetkan penyelesaian pematangan lahan dan perizinan pada Oktober 2026. Pemerintah kemudian menjadwalkan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Pemprov Lampung mengajak masyarakat mendukung percepatan proyek ini melalui langkah sederhana, seperti memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi plastik sekali pakai, dan membuang sampah pada tempatnya.
Lampung Dorong Transisi Energi Bersih
Dengan hadirnya PSEL Lampung Raya, pemerintah mempercepat transisi menuju energi terbarukan dan sistem pengelolaan sampah modern. Lampung juga menargetkan diri menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengolahan sampah berbasis energi di Indonesia.***





