ALTUMNEWS.Com, LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmen kuat untuk melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Siger Lounge Kepolisian Daerah Lampung, Selasa (12/05/2026).
Apresiasi atas Pengungkapan Kasus TPPO
Selain itu, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan dua anak perempuan asal Bandar Lampung. Oleh karena itu, Gubernur memberikan apresiasi atas kinerja aparat kepolisian.
Sementara itu, ia menegaskan bahwa TPPO masih menjadi ancaman serius. Bahkan, anak dan perempuan menjadi kelompok yang paling rentan.
Pemprov Lampung Tindak Cepat Lindungi Korban
Setelah menerima laporan dari Polda Jawa Timur pada 10 Mei 2026, UPTD PPA langsung bergerak cepat. Kemudian, tim mengevakuasi korban dan memberikan pendampingan awal.
Selanjutnya, tim melakukan asesmen kondisi fisik, psikologis, dan sosial korban. Selain itu, tim membawa korban ke RSUD Abdul Moeloek untuk pemeriksaan kesehatan.
Di sisi lain, Pemprov Lampung menempatkan korban di rumah aman dengan pengawasan 24 jam. Akibatnya, korban mendapatkan perlindungan penuh selama proses pemulihan.
Dengan demikian, tim juga menjalankan konseling trauma secara intensif agar kondisi psikologis korban membaik.
Pendampingan Hukum dan Pendidikan Korban
Selain perlindungan fisik, Pemprov Lampung juga memberikan pendampingan hukum selama proses berjalan. Sementara itu, pemerintah menyiapkan program reintegrasi sosial bagi korban.
Kemudian, salah satu korban yang masih duduk di kelas 3 SMP akan melanjutkan pendidikan ke SMA. Oleh karena itu, negara memastikan hak pendidikan korban tetap berjalan.
Dengan demikian, pemerintah hadir sesuai amanat UU TPKS dan regulasi perlindungan anak yang berlaku.
Langkah Pencegahan TPPO di Lampung
Selain penanganan korban, Pemprov Lampung juga memperkuat pencegahan TPPO. Oleh karena itu, pemerintah mengirimkan surat edaran kepada kepala daerah dan kepala desa.
Kemudian, Gubernur mengajak orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak. Di sisi lain, ia menyoroti bahaya bujuk rayu melalui media sosial.
Akibatnya, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan dugaan TPPO. Laporan dapat disampaikan melalui UPTD PPA 0811-1791-1120, SAPA 129, atau kantor polisi terdekat.
Polisi Ungkap Modus Perekrutan Pelaku TPPO
Sementara itu, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku menjalankan praktik TPPO sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007.
Pelaku berinisial SAS mengajak korban bekerja di Surabaya dengan iming-iming gaji Rp2 juta per minggu. Bahkan, ia memperoleh keuntungan Rp30 ribu dari setiap korban.
Kemudian, polisi menangkap pelaku pada 9 Mei 2026 dan mengamankan berbagai barang bukti. Oleh karena itu, pelaku kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dukungan Pendidikan dari Pemkot Bandar Lampung
Di sisi lain, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana memastikan korban tetap melanjutkan pendidikan.
Selain itu, pemerintah kota menyiapkan akses ujian dan sekolah lanjutan ke SMA atau SMK. Sementara itu, sekolah dan orang tua memperketat pengawasan penggunaan ponsel siswa.
Dengan demikian, Pemkot berupaya menjaga masa depan pendidikan korban tetap berjalan.***





