ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan langkah strategis untuk mempercepat program penataan pertanahan. Oleh karena itu, mereka mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah melalui skema hak atas tanah berjangka waktu. Sistem ini berjalan di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah sebagai upaya memacu pemerataan ekonomi masyarakat.
Selanjutnya, upaya besar tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Lampung Tahun 2026. Oleh sebab itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka langsung kegiatan penting ini. Bahkan, acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Lampung pada Selasa, 9 Juni 2026.
Instrumen Strategis untuk Pemerataan Akses Sumber Ekonomi
Dalam arahannya, Marindo menyampaikan bahwa reforma agraria memiliki cakupan makna yang sangat luas. Jadi, agenda nasional ini tidak hanya berorientasi pada penataan aset pertanahan semata. Lebih dari itu, program tersebut menjadi instrumen penting dalam menciptakan pemerataan akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi.
Namun, untuk mencapai tujuan mulia tersebut, pemerintah daerah membutuhkan formula kebijakan yang tepat. Oleh karena itu, aturan baru wajib memberikan kepastian hukum yang kuat bagi semua pihak. Selain itu, regulasi tersebut juga harus menjaga keberlanjutan pemanfaatan tanah bagi kepentingan masyarakat luas.
Sinergi Kuat Antar-Pemangku Kepentingan Menjadi Kunci Utama
Menurut penilaian Marindo, keberadaan Badan Bank Tanah merupakan solusi jitu dari pemerintah pusat. Sebab, lembaga ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mendukung penyediaan tanah dalam program reforma agraria. Kemudian, melalui skema pemberian hak berjangka waktu di atas HPL, pemerintah dapat mengontrol pemanfaatan tanah secara tertib, produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Meskipun memiliki potensi besar, Marindo memberikan beberapa catatan penting terkait eksekusi di lapangan. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan pengaturan hukum yang jelas serta pengawasan yang efektif. Maka dari itu, seluruh pemangku kepentingan harus membangun sinergi yang kuat agar tujuan utama dapat tercapai secara optimal.
• Fungsi Utama GTRA: Menjadi wadah koordinasi untuk menyatukan langkah dan menyelaraskan kebijakan pertanahan di lapangan.
• Target Output Rapat: Menghasilkan masukan, rekomendasi, dan langkah taktis yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan.
• Pihak yang Terlibat: Melibatkan pemerintah pusat, daerah, instansi vertikal, akademisi, dunia usaha, hingga unsur masyarakat.
Mendukung Visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia
Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari, memberikan pandangan dari sudut pandang makro. Ia menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan pilar penting dalam mendukung visi pembangunan nasional. Bahkan, program ini mengacu langsung pada visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Secara spesifik, reforma agraria berkontribusi langsung terhadap dua poin utama Asta Cita. Pertama, program ini menyokong Asta Cita Kedua yang berfokus pada agenda swasembada pangan nasional. Kedua, gerakan ini memperkuat Asta Cita Keenam yang menitikberatkan pada pembangunan ekonomi dari desa guna mengentaskan kemiskinan.
“Tujuan utama dari gerakan ini adalah mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T). Sehingga, akses masyarakat terhadap sumber daya agraria menjadi lebih adil dan mampu mendorong kesejahteraan,” ungkap Embun Sari secara jelas.
Akhirnya, rapat koordinasi ini diharapkan mampu menyatukan persepsi mengenai implementasi hak atas tanah di atas HPL Badan Bank Tanah. Dengan demikian, melalui kerja sama yang solid, seluruh pihak optimis dapat mengurangi angka kemiskinan serta memperkuat fondasi pembangunan nasional.***





