Tegakkan Aturan Aset, Sekda Marindo Kurniawan Kejar Tunggakan Retribusi Tiang Internet di Lampung

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Langkah taktis untuk memperkuat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan menertibkan pemanfaatan aset milik negara terus berjalan secara intensif. Secara resmi, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat penting mengenai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pihak Pemprov membahas penataan retribusi infrastruktur telekomunikasi berupa kabel dan tiang di Ruang Rapat Sekda pada Jumat, 12 Juni 2026.

Dalam arahannya secara langsung, Marindo menegaskan bahwa penggalian potensi PAD merupakan pilar utama pembangunan. Sebab, pemerintah daerah wajib memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendanai berbagai fasilitas publik.

Pemanfaatan Lahan Daerah untuk Bisnis Wajib Berikan Kontribusi Nyata

Dalam pemaparannya kepada peserta rapat, Marindo mengingatkan bahwa seluruh pihak swasta maupun BUMN harus menghormati regulasi lokal. Pemerintah daerah memiliki hak penuh atas tanah, perkebunan, maupun lahan yang menjadi objek bisnis komersial. Oleh karena itu, para vendor penyedia jaringan internet wajib membayar uang sewa sesuai ketetapan Peraturan Daerah.

Menariknya, rapat koordinasi ini berfokus penuh untuk menyelesaikan masalah piutang daerah. Pemprov Lampung mencatat adanya tunggakan retribusi pemanfaatan aset oleh sejumlah perusahaan penyedia jaringan internet. Oleh sebab itu, Marindo langsung menyiapkan tiga langkah mitigasi strategis yang akan berjalan secara paralel di lapangan.

Pemprov Lampung Gandeng Kejaksaan dan Siapkan Sanksi Bongkar Paksa

Untuk mengeksekusi target penertiban tersebut, Pemprov Lampung tidak akan ragu mengambil tindakan hukum yang tegas. Langkah pertama, pemerintah memperkuat pendampingan formal melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Tim hukum akan memperbarui nota kesepahaman (MoU) guna mempermudah proses mediasi penagihan.

Selanjutnya, langkah kedua menyasar langsung ke instansi korporasi dan BUMN yang masih membandel. Pemerintah segera mengirimkan surat peringatan terakhir dengan memberikan tiga opsi sanksi yang sangat ketat:

  • Pilihan Pertama: Melunasi seluruh kewajiban tunggakan retribusi sesuai tenggat waktu aturan.

  • Pilihan Kedua: Melakukan pembongkaran infrastruktur kabel dan tiang secara mandiri di sepanjang jalur hijau.

  • Pilihan Ketiga: Menerima tindakan penertiban paksa dari petugas berupa pembongkaran atau penyegelan total.

Pada akhirnya, ketegasan pemerintah daerah ini siap menjadi contoh baik bagi penegakan hukum tata ruang di Sumatera. Dengan iklim usaha yang tertib, para investor telekomunikasi dapat berkompetisi secara sehat tanpa merugikan pendapatan daerah. Maka dari itu, eksekusi nyata dari Sekda Lampung ini sukses mengamankan aset negara demi mendongkrak kesejahteraan masyarakat luas.***