DLH Lampung dan PHE OSES Perkuat Mitigasi Risiko Migas Lepas Pantai, Antisipasi Tumpahan Minyak

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatra (PHE OSES) memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kedaruratan lingkungan dari aktivitas hulu minyak dan gas bumi (migas) lepas pantai.

Kedua pihak membangun sinergi melalui Sosialisasi Tanggap Darurat dan Mitigasi Risiko Kegiatan Hulu Migas Lepas Pantai di Bandar Lampung, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan ini membahas pencegahan risiko operasional, kesiapan menghadapi tumpahan minyak, serta penanganan bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah B3.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofian, membuka langsung kegiatan tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Riski menegaskan pentingnya pengelolaan risiko aktivitas hulu migas lepas pantai. Menurutnya, sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi.

Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi migas juga menyimpan potensi risiko operasional. Risiko tersebut dapat mengancam keselamatan manusia, ekosistem pesisir, dan kelestarian lingkungan laut.

“Sektor hulu migas lepas pantai memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional dan pembangunan ekonomi. Namun, aktivitas eksplorasi dan eksploitasi hulu migas juga memiliki potensi risiko operasional yang perlu dikelola secara serius dan terukur,” ujar Riski.

DLH Lampung Tekankan Pencegahan Pencemaran dan Kesiapsiagaan Lingkungan

DLH Provinsi Lampung menilai kegiatan hulu migas lepas pantai membutuhkan sistem perlindungan lingkungan yang kuat.

Pemerintah mengacu pada sejumlah regulasi dalam menjalankan upaya tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Regulasi tersebut telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah juga menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 sebagai landasan pengelolaan lingkungan hidup.

Aturan tersebut mengarahkan pelaku usaha untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Perusahaan juga harus mengelola B3 dan limbah B3 secara bertanggung jawab.

Selain itu, setiap pelaku usaha perlu menyiapkan sistem tanggap darurat yang terencana dan terkoordinasi.

Pemprov Lampung juga mendorong penguatan kebijakan daerah mengenai Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3 Skala Provinsi.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam menghadapi potensi kedaruratan lingkungan.

Tiga Aspek Utama Mitigasi Risiko Migas Lepas Pantai

Dalam sosialisasi tersebut, DLH Lampung menekankan tiga aspek penting untuk memperkuat mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai.

Pertama, pencegahan dan kesiapsiagaan (Prevention & Preparedness).

Perusahaan harus mengidentifikasi potensi bahaya sejak tahap perencanaan. Setiap kegiatan operasional juga membutuhkan prosedur keselamatan yang ketat.

Kesiapan personel, peralatan, dan sarana pendukung menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya keadaan darurat.

Kedua, kapasitas tanggap darurat (Emergency Response).

Setiap kejadian darurat membutuhkan penanganan cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Hal ini mencakup potensi tumpahan minyak atau oil spill, serta kejadian yang melibatkan B3 dan limbah B3.

Kecepatan penanganan sangat penting untuk menekan dampak terhadap keselamatan manusia dan lingkungan laut.

Ketiga, kolaborasi dan tanggung jawab sosial.

Pemerintah, industri migas, dan masyarakat pesisir perlu membangun kerja sama yang berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut dapat memperkuat ketahanan masyarakat pesisir atau community resilience dalam menghadapi risiko lingkungan.

Perusahaan juga dapat meningkatkan kapasitas masyarakat melalui program Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

PHE OSES Tegaskan Komitmen Keselamatan Operasi dan Perlindungan Lingkungan

Sejalan dengan upaya DLH Lampung, Head of Communication Relation & CID PHE OSES, Danya Dewanti, menegaskan komitmen perusahaan terhadap keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan.

Menurut Danya, aktivitas hulu migas lepas pantai membutuhkan pengelolaan risiko secara cermat dan berkelanjutan.

“Bagi PHE OSES, keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama dalam menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Kami menyadari bahwa aktivitas operasi lepas pantai memiliki potensi risiko yang membutuhkan pengelolaan secara cermat, mulai dari upaya pencegahan, kesiapsiagaan, hingga penanganan kondisi darurat,” kata Danya.

Ia menambahkan, PHE OSES terus memperkuat penerapan prinsip keselamatan dalam setiap kegiatan operasional.

Perusahaan juga berkomitmen membangun kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah dan masyarakat pesisir.

“PHE OSES berkomitmen untuk terus memperkuat penerapan prinsip keselamatan dan perlindungan lingkungan dalam setiap kegiatan operasional, serta membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat pesisir,” imbuhnya.

Danya berharap kegiatan operasional migas dapat berjalan secara selamat, andal, dan berkelanjutan. Perusahaan juga ingin memastikan aktivitas tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

DLH Lampung Apresiasi Sinergi PHE OSES

Kepala DLH Provinsi Lampung, Riski Sofian, mengapresiasi inisiatif PHE OSES dalam memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan industri migas menjadi bagian penting dalam membangun sistem penanggulangan kedaruratan lingkungan.

Riski menilai koordinasi yang baik dapat membantu seluruh pihak menghadapi potensi keadaan darurat secara lebih cepat dan terarah.

“Apresiasi setinggi-tingginya kepada PT PHE OSES atas inisiatif dan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Ini adalah momentum krusial untuk membangun sistem penanggulangan kedaruratan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi,” ujar Riski.

Melalui sosialisasi ini, DLH Lampung dan PHE OSES berharap seluruh pemangku kepentingan semakin memahami pentingnya mitigasi risiko kegiatan hulu migas lepas pantai.

Kedua pihak juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat pesisir.

Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kelancaran operasi hulu migas, ketahanan energi nasional, dan kelestarian ekosistem pesisir serta laut di Provinsi Lampung.