ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung menggelar sosialisasi dan asistensi pendaftaran NIB.
Kegiatan tersebut membahas pendaftaran NIB melalui web OSS.GO.ID. Selain itu, acara juga membahas modifikasi akun e-Licensing bagi pengguna frekuensi radio di Lampung.
Acara berlangsung di ruang rapat Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung. Lokasinya berada di Jalan Kramat Jaya KM 14 No. 9 Hajimena, Bandar Lampung.
Kegiatan berlangsung pada Senin, 15 Juli 2019.
Balmon Lampung Sosialisasikan NIB
Kepala Balai Monitor Kelas II Lampung, Ansyarullah, menjelaskan pentingnya sosialisasi tersebut. Menurutnya, setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Batas kepemilikan NIB tersebut berlaku hingga 31 Juli 2019.
“Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PPBTSE) dan Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 tentang PPBTSE Bidang Kominfo, setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebelum tanggal 31 Juli 2019,” kata Ansyarullah dalam sambutannya.
Menurutnya, pemerintah juga sudah mengintegrasikan NIB dengan aplikasi layanan Kominfo.
Pengguna Frekuensi Radio Perlu Modifikasi Akun
Selanjutnya, Ansyarullah menilai pengguna frekuensi radio perlu segera mengikuti asistensi. Kegiatan tersebut membantu peserta memodifikasi data akun e-Licensing dengan NIB.
“Jadi saya harapkan nanti, berdasarkan laporan tadi, bahwa yang punya NIB sudah ada 15, dan yang 20 masih belum,” ujar Ansyarullah.
Ia kemudian meminta peserta segera mengurus NIB. Peserta juga perlu menyinkronkan NIB dengan akun e-Licensing.
“Nah, inilah yang 20 ini bagaimana NIB dia ini sinkronkan dengan e-Licensing, kan begitu,” pungkasnya.
Lembaga Penyiaran Diminta Segera Urus NIB
Sementara itu, Kasi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor Kelas II Lampung, Khairul Azwar, menjelaskan tujuan kegiatan tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu membantu peserta melakukan modifikasi data akun e-Licensing dengan NIB.
“Bagi bapak-bapak dan ibu yang mewakili dari lembaganya atau dari perusahaannya, bisa kita proseskan NIB-nya dan sampai modifikasi akunnya,” jelas Khairul.
Selain itu, Khairul mengungkapkan sebagian besar lembaga penyiaran di Lampung belum memiliki NIB.
Balmon Ingatkan Risiko Pembekuan Akun
Khairul menjelaskan alasan peserta harus menghubungkan NIB dengan akun e-Licensing.
“Kenapa harus dimodifikasi, kenapa harus ada NIB dengan akun? Karena dengan peraturan yang baru, itu apabila nanti setelah tanggal 30 Juli 2019, bapak ibu tidak mendaftarkan perusahaannya, belum memiliki NIB dan belum memodifikasi akun e-Licensing-nya, kita khawatirkan nanti ada pembekuan dari akunnya,” jelas Khairul.
Karena itu, pengguna frekuensi radio perlu segera menyelesaikan proses tersebut. Langkah ini penting untuk menghindari masalah administrasi pada akun e-Licensing.
36 Perusahaan dan Lembaga Penyiaran Ikuti Sosialisasi
Sebagai informasi, Balmon Lampung mengundang 36 perusahaan dan lembaga penyiaran dalam kegiatan tersebut.
Para peserta berasal dari enam kabupaten dan kota di Lampung. Wilayah tersebut meliputi Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringsewu.
Dengan demikian, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Balmon Lampung membantu pengguna frekuensi radio memenuhi ketentuan administrasi.***





