Bank Lampung Dukung Penerimaan Pajak Melalui Taping Box

Ekonomi3,970 views

ALTUMNEWS.com, BANDARLAMPUNG — Bank Lampung sampai dengan November 2019 telah merealisasikan Pemasangan 616 Unit alat Perekam untuk angkat Penerimaan Retribusi Pajak.

Hal itu diungkapkan Direktur Utama Bank Lampung, Eria Desomsoni, yang menyatakan mendukung Penerimaan Pajak Melalui Taping Box, Kamis (28/11).

Eria menjelaskan, mesin alat perekam (tapping box) dianggap berperan aktif pada Peningkatan Pajak Daerah, sejak awal tahun 2019 Bank Lampung telah mendukung 9 kabupaten/kota melakukan Pemasangan alat Perekam sebanyak 616 unit.

Transaksi objek pajak telah memberikan dukungan pada peningkatan pendapatan daerah hingga lebih dua kali lipat.

Diantaranya sektor hiburan, restoran, hotel dan parkir sudah terpasang tapping box di 9 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan memperlihatkan adanya perbedaan yang signifikan di banding tahun sebelumnya.

Bank Lampung yang Kepemilikanya dimiliki oleh Provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung. Telah menganggarkan untuk tahun 2019 sebanyak 1.105 alat perekam (tapping box) untuk seluruh kabupaten/kota.

Saat ini baru 9 kabupaten/kota yang telah memanfaatkan. Ini sebagai bukti dukungan Bank Lampung untuk berkontribusi atas pembangunan di daerah secara berkelanjutan melalui peningkatan disektor penerimaan pajak daerah.

Eria Desomsoni mengatakan untuk satu unit alat mesin perekam, Bank Lampung menyewa dengan nilai  Rp660 ribu unit/bulan kepada vendor, berdasarkan data yang ada pada kami seperti di kota Bandarlampung telah terpasang 300 unit alat perekam dan mengalami rata-rata pertumbuhan pajak sampai dengan September 2019 berbanding sampai dengan September 2018 mencapai 129%.

Realisasi Penerimaan Pajak melalui Tapping Box s/d September 2019 sebesar Rp 108.706.640.473,-

Sedangkan untuk Kabupaten Lampung Selatan telah terpasang sebanyak 60 unit alat perekam (tapping box) dan mengalami rata-rata Pertumbuhan Pajak sampai dengan September 2019 mencapai 254% berbanding penerimaan sampai dengan September 2018.

Realisasi penerimaan pajak sampai dengan September 2019 melalui tapping box sebesar Rp 2.593.236.717,19. Sementara kabupaten/kota yang lain masih belum terlihat mengingat baru dilakukan pemasangan.

Eria Desomsoni menegaskan bahwa pemasangan alat perekam ini perlu konsistensi serta pengawasan dari Pemerintah Daerah setempat.

Karena secanggih apapun alat yang terpasang tanpa pengawasan menjadi tidak ada artinya, pelaku usaha juga harus mempunyai kesadaran untuk taat membayar pajak ke pemerintah daerah, apalagi hal ini telah mendapat pendampingan dan pengawasan dari KPK.

Bantuan pengadaan alat perekam ini bersifat sementara, harapannya kedepan setiap kabupaten/kota se-Provinsi Lampung memasukan dalam APBD masing-masing Daerah termasuk peningkatan kompetensi pada unit.

Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang menangani sistem ini agar tidak tergantung kepada vendor.***

Editor : Robert