Dalam Waktu Tiga Hari, Polda Lampung Ungkap 14 Kasus Pencurian dengan 25 Tersangka, 2 Luka Tembak, 1 Meninggal Dunia

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung tidak ingin membuat masyarakat kecewa hingga bertindak main hakim sendiri seperti pembakaran Mapolsek Candipuro beberapa hari lalu.

Korps Bhayangkara di Lampung langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku curas, curat, curanmor (C3) yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra Arsyad mengatakan, dalam waktu 3 hari (20-23 Mei 2021) Polres jajaran telah menjawab penekanan dari Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno untuk menindak tegas pelaku C3 yang meresahkan masyarakat dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung.

Berdasarkan data yang kami himpun, sebanyak 14 kasus C3 berhasil diungkap masing-masing polres dan jajaran dengan 25 tersangka. Diantaranya, di Polresta Bandar Lampung mengungkap 4 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Tulang Bawang Barat mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka (mengalami luka tembak karena melawan petugas).

Selanjutnya, di Polres Way Kanan mengungkap 1 kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan 7 tersangka. Polres Lampung Utara mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Lampung Timur mengungkap 3 kasus C3 dengan 4 tersangka (1 tersangka luka tembak karena melawan petugas).

Kemudiaan, kasus juga terungkap di Polres Tanggamus mengungkap 1 kasus C3 dengan 4 tersangka. Polres Lampung Tengah mengungkap 1 kasus C3 dengan 1 tersangka yang meninggal dunia dengan luka tembak karena melawan petugas.

Kombes Pol Pandra mengimbau, bagi para pelaku C3 yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri kepada petugas, agar tidak terjadi tindakan yang merugikan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semutpun pasti akan kami kejar,” tutup Pandra. ***

Editor : Robertus Bejo

BACA JUGA:  Waka Polda Lampung Hadiri Pembaretan Satgas FPU 3 MINUSCA di Pulau Tegal Mas