Gubernur Lampung Dorong Petani Sejahtera Lewat Hilirisasi dan Tata Niaga Pangan

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan dalam menyusun kebijakan ekonomi yang berpihak kepada masyarakat, terutama petani.

Rahmat menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Stadium Generale yang menginisiasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (BEM FH UBL), Jumat (11/9/2026).

Di hadapan mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum UBL, Gubernur Lampung menjelaskan pentingnya memahami sejarah pembentukan ekonomi Indonesia. Menurutnya, para pendiri bangsa merancang sistem ekonomi untuk melindungi masyarakat dari praktik eksploitasi.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola sektor strategis yang menyangkut kebutuhan masyarakat, terutama pangan.

Lampung Punya Kekuatan Besar di Sektor Pangan

Rahmat mengatakan Lampung memiliki kekuatan ekonomi yang berbeda dari daerah yang mengandalkan tambang mineral. Menurutnya, sektor pertanian dan pangan menjadi kekuatan utama Provinsi Lampung.

“Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di Provinsi Lampung, kekuatan utama kita bukanlah tambang mineral, melainkan keunggulan di sektor pertanian dan pangan,” ujar Gubernur.

Lampung menempati peringkat keenam nasional dalam produksi padi dan peringkat ketiga dalam produksi jagung. Provinsi ini juga menjadi salah satu sentra utama produksi ubi kayu atau singkong di Indonesia.

Selain tanaman pangan, komoditas kopi, lada, tebu, dan nanas turut menopang perekonomian Lampung.

Pemprov Lampung Fokus Perbaiki Tata Niaga

Besarnya produksi komoditas belum otomatis meningkatkan kesejahteraan petani. Rahmat menyoroti persoalan tata niaga dan regulasi yang selama ini membuat pendapatan petani belum sebanding dengan potensi produksi.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemprov Lampung menyiapkan sejumlah strategi. Pemerintah akan memperbaiki tata niaga komoditas agar harga di tingkat petani tetap stabil.

Langkah tersebut juga bertujuan menjaga pembagian nilai tambah yang lebih adil di sepanjang rantai perdagangan.

Pemprov Lampung juga memperkuat perlindungan terhadap hasil panen lokal. Pemerintah mengatur distribusi komoditas utama, termasuk gabah dan singkong, agar industri pengolahan lokal memperoleh pasokan bahan baku yang cukup.

Gubernur Dorong Hilirisasi Komoditas

Rahmat juga mendorong hilirisasi produk pertanian dan perkebunan. Menurutnya, Lampung harus mengolah komoditas di dalam daerah sebelum menjualnya ke pasar yang lebih luas.

Pemerintah mendorong pelaku usaha mengolah kopi dan berbagai hasil perkebunan lainnya agar masyarakat Lampung memperoleh nilai tambah yang lebih besar.

“Intervensi kebijakan pemerintah sangat diperlukan agar roda perekonomian benar-benar berputar di tingkat bawah. Ketika harga komoditas stabil dan membaik, daya beli petani meningkat, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tegas Gubernur.

Pemprov Lampung Perkuat SDM Pertanian

Selain memperkuat sektor produksi dan industri pengolahan, Pemprov Lampung juga menyiapkan sumber daya manusia untuk mendukung modernisasi pertanian.

Pemerintah menjalankan program beasiswa perguruan tinggi bagi pemuda desa. Program tersebut akan mencetak generasi muda yang memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk mengembangkan sektor pertanian di daerah.

Setelah menyelesaikan pendidikan, para penerima beasiswa dapat kembali ke daerah dan menerapkan ilmu serta inovasi yang mereka pelajari di perguruan tinggi.

Mahasiswa Hukum Kawal Kebijakan Publik

Praktisi hukum Resmen Kadapi turut menyoroti peran mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum dalam mengawal kebijakan publik.

Menurut Resmen, civitas academica perlu memberikan pengawasan kritis terhadap kebijakan pemerintah daerah. Pengawasan tersebut penting agar setiap regulasi mengedepankan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Stadium Generale BEM FH UBL menjadi ruang diskusi antara mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah daerah. Forum tersebut juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk ikut mengawal pembangunan dan kebijakan publik di Provinsi Lampung.***