Kopdit Mekar Sai Gelar RAT 2023, Anggota Bertambah 759 Orang dan Soroti Era Digital

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – KSP Kopdit Mekar Sai menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2023.

Koperasi menggelar RAT di Swiss-Belhotel Bandarlampung, Minggu (25/2/2024).

Sebanyak 450 undangan menghadiri agenda tersebut. Peserta terdiri dari anggota, pengurus, pengawas, manajemen, dan mitra koperasi.

Kopdit Mekar Sai Dorong Peran Anggota

Ketua Pengurus KSP Kopdit Mekar Sai, Andreas Muhi Pukai, mengatakan RAT kali ini melanjutkan tema RAT sebelumnya.

Namun, koperasi kini memberi perhatian lebih pada peran anggota sebagai pemilik koperasi. Kopdit Mekar Sai juga menyoroti peran anggota pada era digital.

Menurut Andreas, koperasi ingin membantu anggota mencapai kebebasan finansial. Koperasi juga mendorong anggota mengembangkan kemampuan ekonomi.

“Yang paling utama adalah membantu anggota untuk mencapai kebebasan keuangan, memampukan anggota untuk berkembang, dan membantu anggota mampu mengontrol atau mengelola keuangan mereka,” jelas Andre, sapaan Andreas, Sabtu (24/2/2024) di Bandarlampung.

Karena itu, Andreas meminta anggota tidak hanya menerima layanan koperasi. Ia juga mengajak anggota aktif memberi kontribusi.

Setiap anggota dapat mengambil peran sesuai posisi dan kapasitasnya. Menurut Andreas, partisipasi anggota menjadi kekuatan utama koperasi.

“Kekuatan Mekar Sai yang utama adalah peran para anggota sebagai pemilik koperasi. Melalui pengelolaan yang sehat dan saling bersinergi untuk membangun kepercayaan, anggota koperasi bisa berperan aktif sebagai apa pun sesuai prinsip dan jati diri koperasi,” ujarnya.

Dinas Koperasi Lampung Soroti RAT

Sementara itu, Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Maria Tamtina, menyampaikan sambutan mewakili kepala dinas.

Maria menjelaskan posisi RAT dalam tata kelola koperasi. Menurutnya, Rapat Anggota memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan koperasi.

RAT juga menjalankan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, koperasi perlu menggelar RAT sesuai ketentuan.

Maria merujuk Pasal 37 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Aturan tersebut mengatur persetujuan Rapat Anggota terhadap laporan tahunan.

Rapat Anggota juga mengesahkan perhitungan tahunan. Selain itu, RAT menjadi forum bagi anggota untuk menilai pertanggungjawaban pengurus.

Maria mengingatkan koperasi mengenai konsekuensi jika pengurus tidak menggelar RAT. Menurutnya, pengurus dapat memikul tanggung jawab pribadi atas tindakan hukum selama tahun buku yang belum mendapat persetujuan RAT.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya dan menghaturkan selamat kepada seluruh jajaran pengurus, Badan pengawas serta anggota KSP Kopdit Mekar Sai dapat menyelenggarakan RAT tepat waktu sesuai dengan amanah UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,” ujarnya.

Anggota Mekar Sai Bertambah 759 Orang

Maria juga memaparkan sejumlah data dari laporan pertanggungjawaban pengurus.

Menurut laporan tersebut, jumlah anggota KSP Kopdit Mekar Sai bertambah 759 orang. Sementara itu, SHU meningkat 0,04 persen.

Aset koperasi juga tumbuh 0,36 persen. Maria berharap RAT menjadi momentum bagi koperasi untuk mengevaluasi pengelolaan usaha.

Selain evaluasi, koperasi dapat menyusun program kerja untuk Tahun Buku 2024. Langkah tersebut juga dapat memperkuat tata kelola koperasi.

Koperasi Hadapi Aturan P2SK

Maria kemudian menjelaskan perubahan regulasi sektor keuangan. Salah satunya mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Aturan tersebut antara lain mengatur penilaian usaha simpan pinjam koperasi. Pemerintah menggunakan penilaian itu untuk melihat karakter usaha koperasi.

Koperasi perlu menentukan apakah mereka menjalankan model open loop atau close loop. Model open loop melayani masyarakat yang bukan anggota.

Sementara itu, model close loop fokus melayani anggota koperasi. Koperasi dapat menyesuaikan layanan dan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku.

Maria juga menjelaskan kewajiban koperasi yang menjalankan kegiatan sektor jasa keuangan. Koperasi dengan model open loop wajib mengurus izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, koperasi harus mengikuti ketentuan tata kelola yang berlaku. OJK mengawasi kegiatan tersebut.

Kementerian Atur Pelaksanaan RAT

Kementerian Koperasi dan UKM menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan RAT Tahun Buku 2023.

Aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan. Beberapa poin pentingnya sebagai berikut:

  1. Koperasi harus menggelar RAT paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir.

  2. Koperasi dengan anggota lebih dari 500 orang dapat menggunakan sistem kelompok. Koperasi harus memasukkan mekanisme tersebut dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan khusus.

  3. Koperasi yang memiliki teknologi informasi memadai dapat menggelar RAT melalui media elektronik. Koperasi dapat menggunakan telekonferensi atau video konferensi.

  4. Koperasi dapat menggelar RAT secara daring dan/atau luring. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga mengatur mekanismenya.

  5. KSP, KSPPS, USP, dan USPPS dengan modal paling sedikit Rp5 miliar dalam satu tahun buku wajib meminta akuntan publik melakukan audit. Akuntan publik tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

  6. Koperasi harus melaporkan hasil keputusan RAT paling lambat satu bulan setelah pelaksanaan. Pengurus menyampaikan laporan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas koperasi sesuai wilayah keanggotaan.

Maria berharap seluruh ketentuan tersebut dapat memperkuat tata kelola koperasi. Ia juga mendorong koperasi terus mengembangkan usaha demi meningkatkan kesejahteraan anggota.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan, semoga Allah SWT meridhoi usaha kita dalam memberdayakan dan mengembangkan koperasi, demi terwujudnya kesejahteraan anggota,” tutupnya.