Pemkot Bandar Lampung Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Hapus Piutang Macet ke UMKM

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, siap mendorong adanya kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya.

Pjs Wali Kota Bandar Lampung, Budhi Darmawan mengatakan, segala kebijakan pemerintah pusat, nantinya akan didorong agar dapat terealisasi hingga ke daerah, termasuk di wilayah Bandar Lampung.

“Tentu kami mendukung program tersebut, agar bisa segeranterealisasi hingga daerah, terutama di Bandar Lampung,” kata Budhi Darmawan dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Meski demikian, Pemkot Bandar Lampung saat ini masih menunggu adanya turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, serta sektor UMKM lainnya. (*)