BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait kenaikan gaji guru bersertifikasi, sebagaimana diumumkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
“Kenaikan gaji guru ASN dan non ASN bersertifikasi akan disesuaikan dengan instruksi pemerintah pusat. Kalau dana dari pusat sudah ditransfer, kami akan langsung salurkan kepada guru,” kata Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, Senin (2/12/2024).
Menurut Eva, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk memastikan hak guru diterima tanpa hambatan. Sementara untuk guru non ASN, kebijakan kenaikan gaji akan disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat, tetapi tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Kalau untuk non ASN sudah disampaikan, kami akan bergerak sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat, tapi kami harus melihat keuangan daerah,” ujar Eva Dwiana.
Kenaikan gaji ini rencananya mulai berlaku pada Januari 2025. Guru ASN bersertifikasi akan menerima tambahan satu kali gaji pokok, sementara guru non ASN bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan. (*)