BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengaku sangat bersyukur Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bisa menerima hibah aset senilai Rp42,9 miliar dari KPK, yang didapat dari aset rampasan hasil korupsi.
Ada pun aset tersebut, didapat dari hasil rampasan berupa tanah dan bangunan dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang sebelumnya terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, proses hibah tersebut memerlukan waktu yang panjang agar bisa diterima Pemkot Bandar Lampung.
“Alhamdulillah bersyukur bisa menerima hibah aset ini, karena ini prosesnya panjang dari tahun 2022 hingga 2024 ini, akhirnya sekarang KPK menyerahkan aset ini ke Pemkot Bandar Lampung,” kata Eva Dwiana, Kamis (12/12/2024).
Menurut Eva Dwiana, salah satu aset di Bandar Lampung itu akan dimanfaatkan sebagai gedung pertemuan yang kini namanya menjadi Gedung Siger Mandala.
“Gedung ini akan kami manfaatkan dan disewakan baik untuk masyarakat umum maupun aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan diskon 50 persen,” ujar Eva Dwiana.
Eva Dwiana berharap, dana hibah yang diberikan oleh KPK tersebut, nantinya juga dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Bandar Lampung, sehingga bisa juga menjadi salah satu sarana pendukung untuk kegiatan publik dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (*)