ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG — Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Muhammad Firsada, mewakili Gubernur Lampung dalam menghadiri kegiatan Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) yang dilaksanakan pada Rabu (5/3/2025) di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Ditjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum. Acara ini menandai proses hibah BMN berupa jalan, irigasi, dan jaringan yang diserahkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Lampung.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Firsada, Gubernur Lampung menekankan pentingnya pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur berkelanjutan. “BMN memainkan peran penting dalam mendukung pembangunan, terutama jalan nasional yang menghubungkan antar daerah, memperlancar mobilitas barang dan orang, serta mendukung perekonomian daerah,” ujar Gubernur dalam sambutannya.
Serah terima BMN ini tidak hanya dilihat sebagai prosedur administrasi, tetapi juga sebagai simbol kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah. Gubernur menyatakan bahwa tata kelola yang baik akan memastikan aset BMN dapat berfungsi optimal, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan mempercepat pembangunan infrastruktur.
Dalam acara yang sama, Kepala BPJN Lampung, Susan Novelia, mengungkapkan komitmennya untuk terus memperbaiki pelayanan publik melalui pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang aman dan efisien. “Pengelolaan BMN yang tepat guna sangat penting untuk memastikan sumber daya dimanfaatkan secara maksimal, dan kami berharap serah terima ini dapat memperkuat sinergi antara BPJN Lampung dan pemerintah daerah,” ujar Susan.
Acara serah terima ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima BMN yang dilakukan secara simbolis oleh Plh Sekda Provinsi Lampung, Muhammad Firsada, bersama dengan perwakilan pemerintah kabupaten/kota, termasuk Wakil Bupati Mesuji, M. Yugi Wicaksono.
BMN yang diserahkan pada kesempatan ini mencakup ruas jalan dan jembatan dengan total nilai Rp. 35,23 miliar, yang terdiri dari:
- Ruas SP. Daya Murni – Gunung Batin, senilai Rp. 8,54 miliar kepada Pemerintah Provinsi Lampung;
- Jembatan Gantung Way Sekampung (Jelujur), senilai Rp. 9,62 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan;
- Jembatan Gantung Sungai Cambai, senilai Rp. 8,67 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji;
- Jembatan Gantung Sidomulyo, senilai Rp. 8,39 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.***





