Pertamina Patra Niaga Tegaskan Operasional Sesuai Regulasi, Bantah Tuduhan “Benalu” Energi di Lampung

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Menanggapi pemberitaan yang menyebut PT Pertamina Patra Niaga sebagai “benalu” dalam pengelolaan energi di wilayah Lampung, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dijalankan sesuai dengan penugasan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pertamina Patra Niaga merupakan Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) yang diberi mandat untuk memastikan ketersediaan dan penyaluran energi, termasuk BBM dan LPG subsidi 3 kilogram, agar dapat diakses masyarakat secara aman, lancar, dan tepat sasaran. Dalam pelaksanaannya, perusahaan tidak memiliki kewenangan sepihak dalam penetapan harga, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg, karena kebijakan tersebut sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah melalui regulasi pusat maupun keputusan kepala daerah.

Untuk wilayah Provinsi Lampung, HET LPG subsidi 3 kg ditetapkan sebesar Rp20.000 per tabung sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024. Pertamina Patra Niaga menegaskan tidak terlibat dalam proses penetapan HET tersebut. Sebagai bentuk inisiatif dan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik, perusahaan juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk mendorong sosialisasi kebijakan penetapan harga LPG subsidi kepada masyarakat luas.

Dari sisi penyaluran, realisasi distribusi LPG subsidi 3 kg di Provinsi Lampung hingga Januari 2026 tercatat mencapai 20.699 metrik ton (MT). Penyaluran dilakukan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah dan terus diawasi agar tepat sasaran. Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi stok LPG 3 kg saat ini dalam keadaan tercukupi dan tidak ditemukan antrean di tingkat pangkalan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa perusahaan menjalankan fungsi distribusi energi dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Pertamina Patra Niaga tidak mengambil keuntungan dari kebijakan subsidi. Kami menjalankan amanah negara agar subsidi energi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Seluruh rantai distribusi diawasi melalui pengendalian internal, audit berkala, serta sistem monitoring digital. Setiap indikasi pelanggaran oleh lembaga penyalur akan ditindak tegas sesuai ketentuan, termasuk pemberian sanksi hingga pemutusan hubungan usaha,” ujar Rusminto.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyatakan terbuka terhadap aspirasi masyarakat serta kritik yang bersifat konstruktif. Perusahaan secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pemangku kepentingan untuk menjaga stabilitas distribusi energi serta meningkatkan pemahaman publik mengenai mekanisme subsidi energi.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan sumber resmi dalam memperoleh informasi terkait kebijakan energi. Untuk pengaduan maupun informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau kanal resmi Pertamina Patra Niaga.

Melalui berbagai upaya tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel berkomitmen untuk terus menjaga keandalan distribusi energi, memperkuat tata kelola perusahaan yang baik, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Sumatera Bagian Selatan, khususnya Provinsi Lampung.***