ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam (THM) di kota ini wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menunaikan ibadah puasa.
Kebijakan tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Adiansyah, Kamis, 19 Februari 2026. Surat edaran telah diberikan kepada seluruh pemilik usaha, termasuk THM yang berada di hotel maupun yang berdiri sendiri.
“Penutupan ini berlaku penuh tanpa paruh waktu untuk diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke, dan rumah biliar. Kebijakan ini diambil untuk menghormati masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa,” ujar Adiansyah.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi rumah biliar yang menaungi atlet, yang diperbolehkan tetap buka dengan rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Bandar Lampung.
Selain THM, Pemkot juga memberikan arahan bagi pengelola rumah makan dan restoran yang tetap beroperasi selama siang hari. Adiansyah menekankan agar pelayanan dilakukan secara tertutup dengan memasang tirai atau penutup, sehingga aktivitas di dalam tidak terlihat dari luar.
Bagi pengelola yang melanggar ketentuan, Pemkot akan menerapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan tempat usaha. “Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi dapat berujung pada penutupan,” tegas Adiansyah.





