BANDAR LAMPUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan.
Kegiatan ini mengangkat tema “AHU Berdampak 2026: Optimalisasi Layanan Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan.”
Kanwil Kementerian Hukum Lampung menggelar kegiatan tersebut di Hotel Golden Tulip Springhill Lampung, Kamis (10/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Lampung, Taufiqurrakhman, membuka kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang layanan kewarganegaraan.
Menurut Taufiqurrakhman, sosialisasi menjadi bentuk komitmen Kementerian Hukum. Pemerintah ingin meningkatkan pemahaman masyarakat dan pemangku kepentingan.
Fokus sosialisasi mencakup layanan pewarganegaraan dan status kewarganegaraan. Pembahasan juga menyentuh persoalan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Selain itu, peserta mendapatkan informasi mengenai Warga Negara Asing (WNA). Informasi tersebut berkaitan dengan proses memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Optimalisasi layanan ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, maupun bagi Warga Negara Asing yang telah memenuhi persyaratan dan berkeinginan untuk memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia,” kata Taufiqurrakhman.
Kewarganegaraan Menentukan Identitas Hukum
Taufiqurrakhman menegaskan pentingnya kejelasan status kewarganegaraan. Menurutnya, kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi.
Status kewarganegaraan menentukan identitas hukum seseorang. Status yang jelas juga memberikan kepastian hukum.
Kejelasan tersebut berkaitan dengan hak sipil masyarakat. Status kewarganegaraan juga memengaruhi akses terhadap pelayanan publik.
“Status kewarganegaraan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian penting dari identitas hukum seseorang,” ujarnya.
Kementerian Hukum terus meningkatkan kualitas layanan pewarganegaraan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menjalankan upaya tersebut.
Kementerian Hukum ingin memberikan layanan yang mudah bagi masyarakat. Namun, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
“Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pewarganegaraan,” kata Taufiqurrakhman.
Anak Berkewarganegaraan Ganda Perlu Pahami Prosedur
Taufiqurrakhman menyoroti persoalan Anak Berkewarganegaraan Ganda. Menurutnya, sebagian ABG masih belum memahami prosedur pilihan kewarganegaraan.
Kondisi tersebut membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Masyarakat juga perlu memahami ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi membantu masyarakat mengenali prosedur tersebut. Informasi yang tepat juga dapat mencegah kesalahan administrasi.
“Masih terdapat Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum memahami prosedur dalam menentukan pilihan kewarganegaraannya,” jelasnya.
Taufiqurrakhman juga menyoroti persoalan WNA. Sebagian WNA masih membutuhkan informasi mengenai proses menjadi WNI.
Mereka perlu memahami persyaratan dan tata cara pengajuan. Karena itu, sosialisasi memiliki peran penting.
Lampung Hadapi Dinamika Perkawinan Campuran
Taufiqurrakhman melihat dinamika masyarakat Lampung terus berkembang. Mobilitas penduduk turut memengaruhi persoalan administrasi kewarganegaraan.
Perkawinan campuran juga dapat berkaitan dengan status kewarganegaraan. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Kementerian Hukum memiliki peran dalam layanan kewarganegaraan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga memiliki peran penting.
Kantor Imigrasi dan Kantor Urusan Agama turut berperan. Organisasi serta komunitas masyarakat juga dapat membantu menyebarkan informasi.
“Penanganan persoalan kewarganegaraan membutuhkan sinergi dan koordinasi yang baik antara Kementerian Hukum, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Imigrasi, Kantor Urusan Agama, serta berbagai organisasi dan komunitas masyarakat,” ujarnya.
Koordinasi antarlembaga membantu memastikan proses berjalan tertib. Setiap instansi juga dapat menjalankan kewenangannya secara tepat.
Sosialisasi Bahas Affidavit hingga Izin Tinggal
Sosialisasi membahas berbagai aspek layanan kewarganegaraan. Peserta juga mempelajari kebijakan dan regulasi terkait.
Materi mencakup pentingnya validasi data kependudukan. Peserta juga mempelajari aspek keimigrasian.
Pembahasan turut mencakup fasilitas affidavit. Pengawasan keimigrasian juga masuk dalam materi sosialisasi.
Selain itu, peserta mempelajari tata cara pengurusan izin tinggal. Materi tersebut memperkuat pemahaman peserta tentang hubungan kewarganegaraan dan keimigrasian.
Tiga Narasumber Hadir
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari bidang berbeda.
Narasumber pertama, Dr. Dulyono, S.H., M.H., menjabat Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Narasumber kedua, Drs. Lukman, M.M., menjabat Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung.
Narasumber ketiga, Rizki Haris, A.Md., S.Sos., menjabat Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bandar Lampung.
Ketiga narasumber membawa perspektif yang berbeda. Mereka membahas aspek hukum, kependudukan, dan keimigrasian.
Ketiga aspek tersebut memiliki hubungan erat dengan status kewarganegaraan. Peserta dapat memperoleh pemahaman dari berbagai sudut pandang.
Kemenkum Lampung Dorong Digitalisasi Layanan
Taufiqurrakhman juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelayanan. Menurutnya, perkembangan teknologi dapat meningkatkan kualitas layanan hukum.
Digitalisasi memudahkan masyarakat mengakses layanan. Teknologi juga dapat mempercepat proses administrasi.
Selain itu, sistem digital dapat meningkatkan transparansi. Pemanfaatan teknologi juga mendukung akuntabilitas pelayanan.
“Digitalisasi layanan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, mempercepat proses administrasi, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Sosialisasi Perkuat Koordinasi Antarinstansi
Taufiqurrakhman berharap peserta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai forum diskusi. Ia ingin peserta menyamakan persepsi mengenai layanan kewarganegaraan.
Forum tersebut juga dapat memperkuat koordinasi antarinstansi. Sinergi yang kuat akan mendukung pelayanan yang lebih baik.
“Keberhasilan layanan pewarganegaraan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah permohonan yang diproses,” ujarnya.
Menurut Taufiqurrakhman, pemerintah juga harus melihat hasil yang lebih luas. Kejelasan status kewarganegaraan menjadi salah satu indikator penting.
Tertib administrasi juga menjadi tujuan utama. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum dalam setiap proses kewarganegaraan.
Kemenkum Lampung Buka Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan
Taufiqurrakhman berharap sosialisasi tersebut meningkatkan pemahaman peserta. Ia juga berharap kegiatan memperkuat sinergi antarinstansi.
Selain itu, kegiatan tersebut mendukung tertib administrasi. Sosialisasi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum di Lampung.
Taufiqurrakhman kemudian membuka kegiatan Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan Tahun Anggaran 2026.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Kegiatan Sosialisasi Layanan Pewarganegaraan dan Status Kewarganegaraan Tahun Anggaran 2026 secara resmi saya nyatakan dibuka,” kata Taufiqurrakhman.***





