ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pemenuhan hak penyandang disabilitas, khususnya masyarakat Tuli.
Pemerintah menilai aksesibilitas bagi masyarakat Tuli tidak hanya berkaitan dengan fasilitas. Pemerintah juga perlu menghormati martabat dan hak asasi manusia setiap penyandang disabilitas.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan pesan tersebut melalui amanat tertulis. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Ganjar Jationo membacakan amanat itu.
Ganjar menyampaikannya saat membuka Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 di Gedung Theater Taman Budaya Provinsi Lampung, Sabtu (26/9/2026).
Seminar tersebut mengusung tema “Budaya Tuli adalah Hak Asasi Manusia (CRPD Pasal 20)”.
Pemprov Lampung Dorong Kawan Tuli Aktif dalam Pembangunan
Gubernur Lampung menekankan pentingnya pembangunan yang inklusif. Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menyediakan fasilitas yang mudah diakses.
Pemerintah juga harus membangun cara pandang yang menghargai martabat penyandang disabilitas.
“Yang ingin dibangun bukan sekadar fasilitas yang terjangkau atau aksesibel, tetapi cara pandang yang menghargai martabat dari seluruh kaum disabilitas,” kata Gubernur dalam amanatnya.
Pemprov Lampung mengajak masyarakat dan dunia usaha memperluas akses ekonomi bagi masyarakat Tuli.
Pemerintah juga mendorong pengembangan kewirausahaan bagi kawan Tuli. Langkah tersebut diharapkan membuka lebih banyak peluang ekonomi.
Gubernur mengajak masyarakat Tuli mengambil peran dalam pembangunan. Mereka tidak hanya menerima manfaat dari berbagai program pemerintah.
Masyarakat Tuli juga dapat menjadi pelaku dan aktor pembangunan. Pemerintah bahkan mendorong mereka menjadi mitra strategis dalam berbagai program.
Laura Lesmana Bahas Hak Bahasa dan Budaya Tuli
Seminar menghadirkan tiga narasumber. Mereka membahas isu Tuli dari perspektif hukum, bahasa, akademis, dan pemerintahan.
Narasumber pertama, Kepala Penelitian dan Pengembangan Bahasa Isyarat Laura Lesmana Wijaya, membahas landasan hukum hak penyandang disabilitas.
Laura mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD).
Ia menyoroti hak penyandang disabilitas untuk mengikuti kehidupan budaya, rekreasi, dan olahraga.
Laura juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap identitas budaya dan bahasa khusus masyarakat Tuli.
Menurutnya, bahasa isyarat memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Tuli. Bahasa tersebut menjadi bagian dari identitas dan budaya mereka.
Gita Paramitha Dorong Komunikasi Setara
Akademisi FISIP Universitas Lampung Gita Paramitha Djausal menjadi narasumber kedua dalam seminar tersebut.
Gita membahas pentingnya komunikasi setara antara masyarakat Dengar dan masyarakat Tuli.
Ia mendorong masyarakat memahami budaya Tuli. Pemahaman tersebut dapat membantu masyarakat membangun komunikasi yang lebih setara.
Gita juga menyoroti pentingnya akses visual. Masyarakat dan pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan komunikasi masyarakat Tuli.
Selain itu, Gita mengulas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Ia menekankan pentingnya akses informasi bagi penyandang disabilitas.
Menurut Gita, media perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat Tuli saat menyampaikan berita dan informasi kebencanaan.
Ia juga mendorong penguatan peran Juru Bahasa Isyarat (JBI) dalam penyampaian informasi publik.
Gita turut mendorong pemerintah memperkuat pengakuan terhadap Bahasa Isyarat Indonesia (Bisindo). Ia mengusulkan penggunaan Bisindo dalam dokumen dan komunikasi resmi pemerintah.
Ganjar Jationo Soroti Akses Informasi Publik
Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo menjadi narasumber ketiga sekaligus menutup sesi seminar.
Ganjar membahas peran pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat Tuli. Ia juga menjelaskan pentingnya akses informasi publik yang inklusif.
Menurut Ganjar, pemerintah membutuhkan pendekatan akademis untuk mengembangkan bahasa isyarat.
Pemerintah perlu menyusun struktur dan kaidah bahasa secara terukur. Langkah tersebut dapat mendukung perkembangan bahasa isyarat secara berkelanjutan.***
Ganjar menilai bahasa isyarat tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi. Bahasa tersebut juga membantu masyarakat Tuli menyampaikan kesadaran, pengetahuan, dan informasi.
Seminar Pekan Tuli Internasional 2026 memperkuat komitmen terhadap pembangunan inklusif di Lampung.
Pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan komunitas Tuli memiliki peran masing-masing.
Kolaborasi berbagai pihak dapat memperluas akses masyarakat Tuli terhadap budaya, bahasa, informasi, komunikasi, ekonomi, dan kewirausahaan.***





