ALTUMNEWS.com, BANDAR LAMPUNG — Rapat Umum Anggota (RUA) PMKRI Cabang Bandar Lampung St. Ignatius de Loyola mencabut nomor anggota Pauli Diva Arini. Forum juga mengakhiri status Pauli sebagai Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung.
RUA mengambil keputusan itu melalui Ketetapan Nomor 01/TAP/RUA/09/2026. Ketetapan tersebut mengatur pencabutan nomor anggota Pauli Diva Arini dari PMKRI Cabang Bandar Lampung St. Ignatius de Loyola.
Forum RUA mengambil keputusan tersebut di Bandar Lampung pada 27 September 2026 pukul 02.24 WIB.
RUA Bahas Dinamika Internal PMKRI
Panitia Ad Hoc RUA menyebut keputusan tersebut berkaitan dengan dinamika internal PMKRI Cabang Bandar Lampung.
Panitia Ad Hoc terdiri dari Apriano Dos Reis, Yuve Nalio Yudanto, dan Luis. Mereka menyampaikan keterangan itu dalam siaran pers yang diterima Altumnews.com pada Senin sore, 28 September 2026.
“Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas dinamika yang berkembang di internal PMKRI Cabang Bandar Lampung, khususnya berkaitan dengan langkah Pauli Diva Arini yang mendeklarasikan diri sebagai formatur dan kemudian dilantik sebagai Wakil Bendahara Pengurus Pusat PMKRI di bawah kepemimpinan Yonas Tola pada 20 September 2026,” kata Panitia Ad Hoc dalam siaran pers yang diterima Altumnews.com pada Senin sore (28/9/2026).
Panitia Ad Hoc menjelaskan bahwa RUA menilai langkah tersebut bertentangan dengan hasil MPA Ruteng dan sikap organisatoris PMKRI Cabang Bandar Lampung.
Selain itu, forum menilai Pauli mengambil langkah tersebut secara individual. RUA juga menilai langkah itu tidak mempertimbangkan dampak organisatoris terhadap cabang serta aspirasi anggota.
Anggota PMKRI Ajukan Peninjauan Status Pauli
Sejumlah Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung sebelumnya menyampaikan sikap terkait persoalan tersebut.
Pada 26 September 2026, para anggota mengajukan Surat Pernyataan. Mereka meminta organisasi meninjau status keanggotaan Pauli Diva Arini melalui mekanisme internal.
Selanjutnya, para anggota membawa usulan tersebut ke forum RUA. Forum kemudian membahas persoalan itu melalui mekanisme organisasi.
“Usulan itu kemudian masuk ke forum Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai ruang pengambilan keputusan tertinggi anggota di tingkat Cabang sesuai mekanisme yang dirujuk dalam ketetapan,” ujar Panitia Ad Hoc.
RUA lalu membahas usulan tersebut. Setelah pembahasan, forum menerima usulan Anggota Biasa.
RUA Cabut Nomor Anggota Pauli
RUA kemudian mengambil keputusan untuk mencabut nomor anggota Pauli Diva Arini.
“Setelah melalui pembahasan, Rapat Umum Anggota (RUA) menerima usulan Anggota Biasa dan menetapkan pencabutan nomor anggota Pauli Diva Arini. Dengan keputusan tersebut, statusnya sebagai Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung dinyatakan berakhir sejak ketetapan ditetapkan,” kata Panitia Ad Hoc.
Dengan keputusan itu, Pauli tidak lagi menyandang status Anggota Biasa PMKRI Cabang Bandar Lampung sejak ketetapan berlaku.
RUA Minta Pengurus Sampaikan Keputusan
RUA juga mengatur tindak lanjut atas keputusan tersebut.
Forum meminta pengurus menyampaikan keputusan secara tertulis kepada Pengurus Pusat PMKRI. Pengurus juga perlu menyampaikan keputusan itu kepada seluruh cabang PMKRI.
“Surat Pernyataan Anggota tertanggal 26 September 2026 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan tersebut,” ujar Panitia Ad Hoc.
Apriano Dos Reis Pimpin Sidang
Ketetapan RUA mencantumkan tiga nama dalam struktur persidangan. Apriano Dos Reis memimpin sidang sebagai Ketua Sidang.
Kemudian, Yuve Nalio Yudanto menjalankan tugas sebagai Sekretaris Sidang. Sementara itu, Luis bertugas sebagai Anggota Sidang.
Ketiga nama tersebut juga menjadi Panitia Ad Hoc dalam proses RUA.
RUA Tegaskan Mekanisme Organisasi
Panitia Ad Hoc menyebut keputusan tersebut sebagai sikap resmi RUA PMKRI Cabang Bandar Lampung dalam menghadapi dinamika keanggotaan di internal cabang.
“Keputusan tersebut menjadi sikap resmi forum Rapat Umum Anggota (RUA) PMKRI Cabang Bandar Lampung terhadap dinamika keanggotaan yang berkembang di internal Cabang,” kata Panitia Ad Hoc.
Menurut Panitia Ad Hoc, RUA memilih mekanisme organisasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Forum juga menggunakan keputusan kolektif anggota sebagai dasar pengambilan keputusan.
Seluruh keterangan mengenai proses dan alasan pencabutan nomor anggota Pauli Diva Arini mengacu pada ketetapan RUA dan siaran pers Panitia Ad Hoc.***





