ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Fenomena banjir yang kerap melanda Bandar Lampung kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai bencana alam. Para ahli menilai banjir terjadi akibat persoalan kompleks yang melibatkan faktor lingkungan, tata ruang, hingga kewenangan pemerintah.
Yusdiyanto, dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung, menyebut diskursus banjir di ibu kota Provinsi Lampung mulai bergeser ke akar persoalan.
“Pembahasan banjir sekarang tidak hanya soal penanganan, tetapi juga menyangkut penyebab dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Faktor Geografis dan Kerusakan Lingkungan Picu Banjir
Secara geografis, Kota Bandar Lampung memiliki topografi beragam, mulai dari wilayah pantai hingga perbukitan dengan ketinggian 0–700 mdpl.
Kota ini juga dilintasi sungai besar seperti Way Kuripan dan Way Kuala, serta puluhan sungai kecil yang mudah mengering saat kemarau dan meluap saat hujan.
Yusdiyanto menjelaskan, curah hujan tinggi di wilayah hulu seperti Pesawaran memperparah kondisi tersebut.
“Banjir terjadi karena kombinasi hujan tinggi dan menurunnya daya serap tanah akibat alih fungsi lahan hingga ke hilir,” jelasnya.
Ia menambahkan, sedimentasi, sampah, dan penyempitan bantaran sungai akibat permukiman memperburuk aliran air.
Akibatnya, air yang mengalir ke pusat kota tidak tertampung dan meluap ke permukiman warga.
Gangguan Siklus Hidrologi Perkotaan
Yusdiyanto menyebut kondisi ini sebagai gangguan siklus hidrologi perkotaan.
Menurutnya, sungai di Bandar Lampung kini menjadi sangat dinamis—kering saat kemarau, namun tiba-tiba meluap saat hujan ekstrem.
Fenomena ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kondisi alam dan kebijakan tata ruang di wilayah perkotaan.
Ini Pembagian Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam perspektif hukum, pemerintah sebenarnya telah mengatur penanganan banjir melalui berbagai regulasi, seperti:
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
Yusdiyanto menjelaskan pembagian kewenangan secara tegas:
Pemerintah pusat menangani sungai strategis nasional dan infrastruktur besar
Pemerintah provinsi mengoordinasikan pengendalian banjir lintas daerah
Pemerintah kota bertanggung jawab langsung atas drainase, sungai lokal, dan tata ruang
“Secara khusus, tanggung jawab operasional utama ada pada pemerintah kota, terutama dalam pengelolaan drainase dan tata ruang,” tegasnya.
Ia juga menekankan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan, seperti tidak membuang sampah ke sungai dan menjaga fungsi drainase.***





