ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, membuka kegiatan Sosialisasi Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah. Selain itu, acara ini juga membahas Dokumen Keuangan Daerah Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa, 2 Juni 2026. Melalui agenda tersebut, Pemprov Lampung menargetkan sistem pengawasan yang jauh lebih modern.
Dalam sambutannya, Marindo menegaskan bahwa agenda ini memiliki nilai yang sangat strategis. Sebab, langkah ini mampu meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan serta pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih akuntabel.
“Digitalisasi pengawasan melalui penggunaan aplikasi e-Review merupakan langkah nyata untuk mendorong transformasi sistem pengawasan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kita bisa mewujudkan sistem yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi,” ujar Marindo Kurniawan.
Tuntutan Masyarakat Terhadap Transparansi Terus Meningkat
Menurut Marindo, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah yang cepat dan transparan kini terus meningkat. Oleh karena itu, pola pengawasan internal juga harus berkembang mengikuti dinamika teknologi. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa penerapan aplikasi e-Review bukan sekadar mengubah proses manual menjadi digital. Namun, sistem ini menjadi instrumen penting untuk membangun pengawasan yang lebih tertib dan terukur.
Lebih lanjut, Marindo mengingatkan bahwa dokumen perencanaan dan keuangan merupakan pondasi utama pembangunan. Karena itu, kualitas dokumen yang disusun harus benar-benar terjaga. Jadi, seluruh program kerja bisa selaras dengan prioritas kebutuhan masyarakat serta kemampuan finansial daerah.
Terkait hal tersebut, Marindo menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebab, APIP bertindak sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Faktanya, fungsi pengawasan bukan untuk mencari-cari kesalahan di lapangan. Melainkan, untuk memastikan seluruh proses mematuhi aturan dan memberikan manfaat nyata bagi warga.
Menjadikan APIP Sebagai Sistem Peringatan Dini
Oleh sebab itu, Marindo mengajak seluruh jajaran inspektorat untuk terus memperkuat sinergi. Bahkan, ia menekankan bahwa aplikasi yang baik tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan aparatur yang kompeten. Akibatnya, peningkatan kapasitas SDM menjadi hal yang wajib.
“APIP harus mampu menjadi quality assurance sekaligus early warning system dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Marindo. Apalagi, saat ini proses review terhadap RKPD telah memasuki tahapan akhir penyusunan. Oleh karena itu, proses e-Review akan membuat pengawasan berjalan lebih sistematis dan menghasilkan rekomendasi berkualitas demi APBD yang akuntabel.
Di akhir acara, Marindo menyampaikan apresiasi tinggi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Sebab, lembaga tersebut terus memberikan dukungan dan pembinaan pengawasan intern bagi Provinsi Lampung.
Tindak Lanjut Regulasi Kemendagri Terbaru
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Provinsi Lampung, Dwi Retno Mulyaningrum, memberikan penjelasan tambahan. Ia memaparkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026. Secara spesifik, regulasi ini mengatur tentang Review Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah.
Menurut Dwi Retno, hadirnya regulasi ini bertujuan untuk memperkuat kualitas pengawasan berbasis digital. Sebagai informasi, sosialisasi ini melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung. Selain itu, para Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur, serta seluruh personel APIp se-Provinsi Lampung juga ikut menghadiri acara secara aktif.***





