Ratusan Ribu Warga Lampung Nonaktif dari BPJS, Ini 3 Solusi dari Herman Indratmo

ALTUMNEWS.Com, BANDARLAMPUNG – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bandar Lampung mencatat capaian besar terkait cakupan kepesertaan (Universal Health Coverage/UHC). Hingga 1 Juni 2026, angka kepesertaan di wilayah kerja mereka telah berhasil menyentuh 96,53 persen. Capaian ini setara dengan 2.874.649 jiwa yang terdaftar dari total keseluruhan penduduk sebanyak 3.768.409 jiwa.

Meskipun angka UHC sangat tinggi, masalah besar justru muncul pada tingkat keaktifan peserta. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Herman Indratmo, mengungkapkan bahwa tingkat keaktifan rata-rata baru menyentuh 74,76 persen. Artinya, masih ada celah (gap) keaktifan total sebesar 201.603 jiwa untuk memenuhi batas minimal keaktifan ideal sebesar 80 persen.

“Banyak warga mendaftar namun kemudian berhenti membayar iuran reguler. Alhasil, mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengakses pelayanan kesehatan saat sakit,” jelas Herman Indratmo pada Kamis (9/7/2026).

Pemangkasan Anggaran Picu Penonaktifan Massal

Situasi pelik ini menjadi semakin parah akibat kebijakan pemangkasan anggaran daerah. Kebijakan fiskal tersebut berimbas langsung pada penonaktifan massal ratusan ribu warga Lampung dari kepesertaan JKN.

“Kami memahami bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan anggaran. Tapi kita juga harus memahami bahwa kesehatan ini merupakan hal yang harus diprioritaskan,” tegas Herman.

Herman memaparkan data penonaktifan warga di tiga wilayah kabupaten secara terperinci:

  • Kabupaten Tanggamus: Sejak Januari 2026, pemerintah daerah telah menonaktifkan sekitar 102.000 jiwa.

  • Kabupaten Pringsewu: Untuk bulan Juli 2026, pemerintah daerah menonaktifkan sebanyak 62.000 warga.

  • Kabupaten Lampung Selatan: Pemerintah daerah menonaktifkan sekitar 12.000 jiwa, namun mereka telah mengaktifkan kembali 5.000 jiwa sehingga tersisa 7.000 warga lagi.

Tiga Jalur Solusi Berjenjang dari BPJS Kesehatan

Guna mengatasi krisis jaminan kesehatan ini, Herman Indratmo membeberkan tiga jalur solusi berjenjang. Masyarakat dapat menempuh cara ini agar hak proteksi kesehatan mereka tetap terlindungi secara hukum:

1. Pengusulan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika warga masih masuk kategori tidak mampu, mereka bisa mendaftarkan diri ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Masyarakat dapat mengajukan proses ini melalui Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Selanjutnya, Dinas Sosial akan meneruskan data tersebut ke tingkat Kementerian Sosial. Melalui skema ini, Kementerian Sosial akan mengeluarkan SK peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang menggunakan pembiayaan pemerintah pusat.

2. Pengalihan ke Kuota Jamkesda APBD Daerah

Apabila opsi pertama tidak terpenuhi karena keterbatasan kuota pusat, masyarakat bisa menggunakan solusi kedua. Warga dapat mengalihkan kepesertaan mereka ke sisa kuota Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Program jaminan ini menggunakan pembiayaan langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota setempat.

3. Migrasi Mandiri ke Kepesertaan PBPU Regulernya

Sebagai langkah terakhir, jika kuota bantuan pemerintah pusat dan daerah sudah penuh, masyarakat dapat melakukan migrasi mandiri. Warga bisa mengaktifkan kembali kartu mereka dengan mendaftar sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) reguler. Melalui jalur ini, peserta membayar iuran secara mandiri setiap bulan sesuai dengan kelas layanan yang mereka pilih.***