ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG – Penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam pembentukan regulasi daerah menjadi salah satu sorotan dalam kunjungan kerja Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).
DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Kamis (3/9/2026). Pertemuan berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.
Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga. Selain itu, DPD RI dan Kemenkum Lampung membahas berbagai kebutuhan hukum di Provinsi Lampung.
DPD RI Gali Masukan Kemenkum Lampung
Kunjungan kerja DPD RI bertujuan memperoleh pandangan dari Kemenkum Lampung. Salah satu fokusnya terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Melalui pertemuan tersebut, DPD RI juga menggali berbagai dinamika regulasi di Lampung. Kebutuhan hukum masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan.
Dengan demikian, forum tersebut tidak hanya membahas aturan. Kedua pihak juga membicarakan kebutuhan regulasi yang sesuai dengan karakteristik daerah.
Peran Kemenkum Lampung dalam Pembentukan Regulasi
Dalam diskusi, kedua pihak membahas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Pembahasan kemudian mengarah pada penguatan sinergi dalam pembangunan hukum daerah.
Kemenkum Lampung memiliki peran penting dalam bidang peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum. Karena itu, penguatan koordinasi menjadi kebutuhan dalam setiap proses pembentukan regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung turut menyampaikan sejumlah masukan. Salah satunya berkaitan dengan penguatan kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Selain itu, Kakanwil menyoroti posisi dan peran Kanwil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Peran tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas regulasi.
Dengan koordinasi yang kuat, proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih terarah. Regulasi juga dapat selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
DPD RI dan Kemenkum Lampung Perkuat Sinergi
Sementara itu, kunjungan kerja tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat komunikasi kelembagaan. DPD RI dan Kemenkum Lampung dapat bertukar pandangan mengenai persoalan hukum di daerah.
Di sisi lain, komunikasi tersebut dapat membantu proses penyerapan aspirasi masyarakat. Aspirasi daerah kemudian dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan dan regulasi.
Kedua lembaga sepakat untuk terus memperkuat koordinasi. Fokusnya mencakup pembangunan hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kedua pihak akan memperkuat komunikasi terkait kebutuhan daerah. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum di Lampung.
Dengan sinergi tersebut, pembentukan regulasi dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pada akhirnya, regulasi daerah diharapkan memiliki kualitas yang lebih baik.
Rombongan DPD RI Hadir Lengkap
Rombongan DPD RI hadir dalam kunjungan kerja tersebut. Rombongan dipimpin Anggota DPD RI Dr. H. Abdul Kholik, S.H., M.Si. selaku Ketua PPUU.
Hadir pula Agustinus R. Kambuaya, S.I.P., S.H. selaku Wakil Ketua. Kemudian, Azhari Cage, S.I.P., M.AP. dan Almira Nabila Fauzi, B.Bus., Com. turut mengikuti pertemuan sebagai Wakil Ketua.
Selain itu, hadir Kiki Mikkail Maasardi, S.I.P., M.Si. dan Ratih Aulia, S.Kom., M.Si.. DPD RI juga mengikutsertakan Dr. Hermawanto, S.H., M.H. dari Sekretariat DPD RI.
Dari Kemenkum Lampung, jajaran pimpinan dan pejabat terkait turut hadir. Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.
Kemudian, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum serta Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Fungsional Analis Hukum juga mengikuti diskusi.
Kemenkum Lampung Komitmen Perkuat Pembangunan Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pembangunan hukum di daerah. Upaya tersebut mencakup pelaksanaan tugas di bidang regulasi dan pembinaan hukum.
Selain itu, Kemenkum Lampung akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan regulasi yang berkualitas.
Kemenkum Lampung juga mendorong pembentukan aturan yang sesuai kebutuhan masyarakat. Regulasi harus mampu menjawab persoalan dan karakteristik daerah.
Karena itu, sinergi dengan DPD RI menjadi langkah strategis. Komunikasi antarlembaga dapat memperkuat proses pembentukan peraturan di Provinsi Lampung.
Dengan koordinasi yang berkelanjutan, Kemenkum Lampung berharap pembangunan hukum semakin efektif. Pada akhirnya, regulasi yang lahir dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.***





