ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung sepakat menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang membahas penarikan Raperda tersebut pada Selasa (8/9/2026).
Pemprov Lampung mengusulkan penarikan Raperda karena masih perlu menyempurnakan sejumlah substansi. Pemerintah ingin memastikan materi Raperda selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta aturan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
DPRD Lampung Bahas Penarikan Raperda BPD
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menjelaskan mekanisme penarikan Raperda dalam rapat paripurna.
Menurut Bapemperda, pemerintah tidak dapat menarik Raperda yang sudah masuk tahap pembahasan secara sepihak. Pemerintah harus memperoleh persetujuan DPRD melalui rapat paripurna.
Bapemperda kemudian menerima alasan Pemprov Lampung dan menyetujui usulan penarikan Raperda perubahan bentuk hukum BPD Lampung.
Namun, Bapemperda tetap menilai penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung sebagai kebutuhan penting. Karena itu, DPRD meminta pemerintah segera melanjutkan proses penyempurnaan Raperda.
DPRD Lampung Setujui Penarikan Raperda
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar memimpin rapat paripurna dan meminta persetujuan anggota DPRD terkait usulan penarikan Raperda.
Anggota DPRD menyetujui usulan tersebut.
Kesepakatan itu kemudian memperkuat keputusan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung. Kedua pihak selanjutnya menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Pemprov Diminta Segera Sempurnakan Raperda BPD Lampung
Bapemperda meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyiapkan rencana pengajuan kembali.
DPRD berharap pemerintah tidak membiarkan proses penataan bentuk hukum BPD Lampung berjalan terlalu lama. Pemerintah perlu menyesuaikan materi Raperda dengan perkembangan regulasi perbankan sebelum kembali mengajukannya kepada DPRD.
Penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi agenda penting bagi Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD.
Rapat paripurna kemudian berakhir setelah Pemerintah Provinsi Lampung dan pimpinan DPRD Provinsi Lampung menandatangani berita acara persetujuan bersama.
Dengan kesepakatan tersebut, Pemprov Lampung dapat fokus menyempurnakan materi Raperda sebelum kembali mengajukannya kepada DPRD Provinsi Lampung.***





