Pemprov Lampung Ajukan Dua Raperda, Benahi Tarif Rumah Sakit dan Perkuat Riset

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas.

Pemprov Lampung ingin membenahi regulasi tarif rumah sakit. Pemerintah juga ingin memperkuat riset dan inovasi daerah.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan dua Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Dua Raperda tersebut merupakan prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung.

Raperda pertama mengatur pencabutan sejumlah Perda tentang tarif pelayanan rumah sakit.

Raperda kedua mengubah Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.

Jihan mengatakan kedua Raperda tersebut menjadi prioritas Pemprov Lampung.

Pemerintah ingin menyesuaikan aturan tarif dengan tata kelola rumah sakit BLUD.

Pemprov juga ingin memperkuat kebijakan riset dan inovasi daerah.

Pemprov Lampung Benahi Aturan Tarif Rumah Sakit

Raperda pertama mengatur pencabutan dua Perda Provinsi Lampung.

Pertama, Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pola Tarif RSUD Bandar Negara Husada.

Kedua, Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Lampung.

Pemprov Lampung mengusulkan pencabutan kedua aturan tersebut.

Kedua rumah sakit kini menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perubahan tata kelola tersebut membutuhkan penyesuaian aturan tarif.

Pemerintah ingin memastikan aturan tarif memiliki dasar hukum yang jelas.

Pemerintah juga ingin menyelaraskan aturan dengan ketentuan BLUD.

RSUD Bandar Negara Husada Terapkan BLUD

Jihan menjelaskan RSUD Bandar Negara Husada mulai menerapkan BLUD sejak 2025.

Karena itu, Pemprov Lampung menyesuaikan aturan tarif rumah sakit.

Penyesuaian tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.

Pemprov Lampung juga telah menerbitkan Pergub Lampung Nomor 47 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur tarif layanan kesehatan pada BLUD RS Bandar Negara Husada.

Jihan mengatakan pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2017 memiliki beberapa tujuan.

Pemerintah ingin memperbaiki administrasi pengelolaan keuangan daerah.

Pemprov juga ingin memperkuat kepastian hukum terkait tarif pelayanan.

Selain itu, pemerintah ingin mengharmoniskan seluruh aturan yang berlaku.

Pemprov Lampung Sesuaikan Tarif RS Jiwa

Pemprov Lampung juga mengusulkan pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2016.

Perda tersebut mengatur tarif pelayanan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.

Hasil evaluasi menunjukkan aturan tersebut perlu menyesuaikan ketentuan BLUD.

Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung juga telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Pemprov Lampung mengatur tarif layanan melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2013.

Pemerintah kemudian memperbarui aturan tersebut melalui Pergub Nomor 26 Tahun 2025.

Langkah ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan tarif rumah sakit.

Raperda Inovasi Daerah Perkuat Riset Lampung

Raperda kedua mengubah Perda Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2021.

Perda tersebut mengatur tentang Inovasi Daerah.

Pemprov Lampung ingin menyelaraskan aturan tersebut dengan kebijakan nasional.

Pemerintah secara khusus mengacu pada Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023.

Aturan tersebut mengatur tata kelola riset dan inovasi di daerah.

Perubahan Perda akan memperkuat tata kelola riset Lampung.

Pemprov ingin mendorong kebijakan pembangunan berbasis data dan bukti.

Pemerintah juga ingin memperkuat ekosistem riset di Lampung.

Beberapa aspek akan masuk dalam penguatan regulasi tersebut.

Aspek itu meliputi penelitian dan pengembangan.

Ada pula pengkajian, penerapan, serta evaluasi kebijakan.

Pemerintah juga mendorong penguatan invensi dan infrastruktur riset.

Rencana induk dan peta jalan ilmu pengetahuan juga menjadi perhatian.

“Penguatan peran badan peneliti dan juga pengembangan daerah di dalam mengkoordinasikan riset, penguatan ekosistem riset di Provinsi Lampung,” kata Jihan.

Menurut Jihan, perubahan regulasi dapat memperkuat ekosistem riset Lampung.

Kebijakan tersebut juga dapat mendukung pembangunan yang lebih terarah.

Jihan Minta DPRD Bahas Dua Raperda

Jihan berharap DPRD Provinsi Lampung segera membahas kedua Raperda tersebut.

Ia meminta DPRD menjalankan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Jihan menilai pembahasan bersama dapat menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas.

Regulasi tersebut harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan Lampung.

Jihan juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Lampung.

Rapat paripurna kemudian diskors.

DPRD akan melanjutkan rapat pada Rabu (9/9/2026).

Agenda berikutnya berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung.

Fraksi-fraksi akan menyampaikan pandangan terhadap dua Raperda tersebut.

Pemprov Lampung kini menunggu proses pembahasan bersama DPRD.

Dua Raperda itu membawa dua agenda penting.

Pemprov ingin menata regulasi tarif rumah sakit BLUD.

Pemerintah juga ingin memperkuat riset dan inovasi daerah.***