DPRD Lampung Ajukan 12 Raperda, Atur SDA hingga Pariwisata dan Perikanan

ALTUMNEWS.Com, BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mengajukan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif DPRD untuk agenda pembentukan regulasi daerah tahun 2026.

Secara umum, ke-12 Raperda tersebut mencakup berbagai sektor strategis.

Mulai dari sumber daya air, pertanian, perkebunan, koperasi, infrastruktur, hingga pertambangan.

Selain itu, DPRD Lampung mengusulkan regulasi bidang pendidikan, pariwisata, serta kelautan dan perikanan.

Wakil Gubernur Lampung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat I di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Selasa (8/9/2026).

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan penjelasan terhadap 12 Raperda.

Menurut Bapemperda, pembentukan Perda harus mengikuti sistem hukum nasional.

Pada saat yang sama, regulasi daerah juga harus mendukung rencana pembangunan.

Selain itu, regulasi tersebut harus mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Propemperda Jadi Dasar Penyusunan Regulasi Lampung

Sementara itu, Bapemperda menjelaskan peran penting Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda.

Pada dasarnya, Propemperda menjadi tahap awal dalam penyusunan regulasi daerah.

Melalui Propemperda, DPRD dapat memilih rancangan aturan yang sesuai kebutuhan daerah.

Dengan cara tersebut, DPRD dapat menghubungkan pembentukan Perda dengan agenda pembangunan.

Dalam penyusunan Propemperda Lampung Tahun 2026, Bapemperda telah melakukan pembahasan dan pengkajian.

Untuk proses tersebut, Bapemperda mengacu pada Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Selain itu, DPRD menggunakan Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 6/DPRD.LPG/III.01/2026.

Keputusan tersebut mengubah Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor 16/DPRD.LPG/III.01/2025 tentang Propemperda Tahun 2026.

12 Raperda DPRD Lampung Sasar Berbagai Sektor

Dalam rapat paripurna, DPRD Lampung menyampaikan 12 Raperda usul inisiatif.

Pertama, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Lampung.

Kedua, DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat bagi Perusahaan Perkebunan.

Ketiga, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pengembangan Pertanian Perkotaan atau Urban Farming.

Keempat, DPRD mengusulkan Raperda tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Kelima, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Keenam, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.

Ketujuh, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan.

Kedelapan, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pertambangan Rakyat.

Kesembilan, DPRD mengusulkan Raperda tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Kesepuluh, DPRD mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Kesebelas, DPRD mengusulkan Raperda tentang Desa Wisata.

Terakhir, DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

DPRD Lampung Gunakan Dasar Hukum Pembentukan Perda

Menurut Bapemperda, DPRD memiliki kewenangan mengusulkan pembentukan Perda.

Kewenangan tersebut mengacu pada Pasal 239 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya, pemerintah telah beberapa kali mengubah undang-undang tersebut.

Terakhir, pemerintah mengubahnya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Selain itu, DPRD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan tersebut mengatur pembentukan produk hukum daerah.

Kemudian, pemerintah mengubah aturan tersebut melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Karena itu, Bapemperda berharap DPRD menyetujui 12 Raperda tersebut.

Setelah persetujuan, DPRD dapat melanjutkan pembahasan pada tahap berikutnya.

Pemprov Lampung Sampaikan Pendapat pada Rapat Berikutnya

Setelah Bapemperda menyampaikan penjelasan, rapat memasuki agenda pendapat kepala daerah.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan menyampaikan pendapat terhadap 12 Raperda tersebut.

Rapat paripurna kemudian diskors.

Berikutnya, DPRD Lampung akan melanjutkan rapat pada Rabu (9/9/2026).

Pada rapat tersebut, agenda utama berupa penyampaian pendapat kepala daerah.

Setelah itu, DPRD dan Pemprov Lampung akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Dalam proses tersebut, kedua pihak akan mengkaji materi setiap Raperda secara lebih mendalam.

Selain itu, DPRD dan pemerintah perlu memastikan setiap materi sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.

Di sisi lain, pembahasan juga harus memperhatikan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Lampung.

Dengan demikian, proses pembentukan Perda tidak hanya mengejar jumlah regulasi.

Sebaliknya, setiap Perda harus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.

Pada akhirnya, 12 Raperda tersebut mencerminkan agenda regulasi DPRD Lampung pada berbagai sektor.

Mulai dari sumber daya alam, pertanian, ekonomi, dan infrastruktur hingga pendidikan, pariwisata, kelautan, serta perikanan.

Dengan pembahasan yang matang, DPRD Lampung dan Pemprov Lampung dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah.***